BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

SP3 Kasus Korupsi Konawe Utara Baru Diumumkan, DPR Pertanyakan Keterlambatan

Adam - Senin, 29 Desember 2025 22:34 WIB
SP3 Kasus Korupsi Konawe Utara Baru Diumumkan, DPR Pertanyakan Keterlambatan
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan mengenai penghentian penyelidikan (SP3) atas dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

Abdullah menyoroti soal keterlambatan pengumuman SP3 yang baru disampaikan ke publik padahal keputusan sudah diambil pada Desember 2024.

Menurut dia, publik perlu memahami alasan penghentian kasus tersebut agar tidak muncul anggapan bahwa ketidakmampuan menghitung kerugian negara mengalahkan keadilan substantif dalam penegakan hukum.

Baca Juga:

"Jangan sampai SP3 dari KPK ini menjadi akhir penegakan hukum atau mereduksi makna hukum pidana korupsi pertambangan menjadi semata-mata persoalan angka," ujarnya, Senin (29/12/2025).

Terkait kurangnya alat bukti, khususnya perhitungan kerugian negara, Abdullah menyarankan KPK dapat berkolaborasi dengan pihak yang memiliki kompetensi audit atas kasus korupsi tersebut.

Ia juga menegaskan Kejaksaan Agung dapat menangani kasus yang dihentikan KPK, selama ada bukti baru dan konstruksi hukum berbeda.

"Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat," kata Abdullah.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena kurangnya alat bukti setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan.

"Tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata Budi.*

(an/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penghentian Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara Jadi Sorotan, KPK: Tidak Ada Tekanan Politik
MAKI Kecewa KPK Hentikan Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun, Desak Kejagung Ambil Alih
Usulan Mengatasi Biaya Politik Mahal Selain Pilkada Dipilih DPRD
Eks Penyidik KPK Pertanyakan Penghentian Kasus Suap Nikel Konawe Utara: Bukti Kurang? Tidak Masuk Logika
Krisis Kehadiran Negara dalam Pengawasan Harga dan Kesehatan Pangan
MAKI Kritik KPK Setop Penanganan Dugaan Suap Izin Tambang Nikel Konawe Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru