Rapat Paripurna DPRD Sumut Diwarnai Interupsi, Bobby Nasution 'Walk Out': OPD Keluar!
MEDAN Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAHAN
Oleh: Raman Krisna
SALAH satu indikator paling nyata dari hadir atau tidaknya negara dalam kehidupan rakyat adalah pengendalian harga dan perlindungan konsumen.
Sayangnya, kondisi pasar di Indonesia hari ini justru menunjukkan sebaliknya: negara tampak absen, sementara mekanisme pasar dibiarkan berjalan tanpa kendali yang efektif.Baca Juga:
Harga kebutuhan pokok, rokok, dan barang konsumsi lainnya di pasar tradisional maupun modern sering kali tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertanyaannya bukan lagi apakah aturan itu ada, melainkan mengapa aturan tersebut tidak memiliki daya paksa di lapangan.
Indonesia memiliki banyak regulasi: HET (Harga Eceran Tertinggi), harga banderol rokok, hingga standar kesehatan pangan.
Pemerintah juga membentuk berbagai instansi—Kementerian Perdagangan, Disperindag daerah, Satgas Pangan, hingga Dinas Kesehatan. Namun secara empiris, keberadaan mereka nyaris tidak dirasakan oleh masyarakat pasar.
Contoh konkret dapat dengan mudah ditemukan. Produk Minyak Kita mencantumkan harga resmi Rp15.700 pada kemasan, tetapi dijual Rp17.000 di banyak tempat.
Rokok bermerek dengan banderol Rp49.900 justru dijual Rp52.000 hingga Rp56.000. Praktik ini berlangsung terbuka, masif, dan tanpa sanksi yang berarti.
Dalam perspektif kebijakan publik, situasi ini menunjukkan kegagalan implementasi kebijakan (policy implementation failure).
Negara berhasil merumuskan regulasi, tetapi gagal memastikan kepatuhan. Regulasi akhirnya berubah menjadi simbol administratif tanpa kekuatan substantif.
Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan pertanyaan etis: untuk apa pejabat dan aparat pengawas digaji oleh negara jika pengawasan tidak pernah hadir di ruang publik? Ketidakhadiran negara di pasar menciptakan ruang bagi pedagang untuk bertindak sewenang-wenang, sementara konsumen—terutama masyarakat berpenghasilan rendah—menjadi pihak yang paling dirugikan.
Masalah tidak berhenti pada harga. Di sektor pangan, pengawasan kesehatan juga lemah. Banyak rumah makan beroperasi tanpa standar kebersihan yang layak, dapur tidak higienis, dan makanan disajikan tanpa jaminan keamanan.
Ironisnya, sebagian besar tempat usaha kuliner bahkan tidak mencantumkan daftar harga, melanggar prinsip transparansi dan hak dasar konsumen.
MEDAN Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAHAN
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara memastikan enam personel Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana nark
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumatera Utara. Laporan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam proses evakuasi ledakan rumah mewah di Komplek Grand Polonia, Kecamatan Medan
PERISTIWA
MEDAN Nama Kahiyang Ayu, istri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, disebut dalam persidangan dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion F
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus dan Wakil Me
KESEHATAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Juli Tahun 2026 yang berlangsun
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka ajang Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asa
OLAHRAGA
ASAHAN Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti Dermaga Gudang 104 Pelabuhan Ujung Baru Belawan, Senin (20/7/2026) pagi. Ratusan pr
PEMERINTAHAN