Mengapa TNI dan Polri Dilibatkan di Program MBG? Ini Penjelasan Kepala BGN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
Oleh: Raman Krisna
SALAH satu indikator paling nyata dari hadir atau tidaknya negara dalam kehidupan rakyat adalah pengendalian harga dan perlindungan konsumen.
Sayangnya, kondisi pasar di Indonesia hari ini justru menunjukkan sebaliknya: negara tampak absen, sementara mekanisme pasar dibiarkan berjalan tanpa kendali yang efektif.Baca Juga:
Harga kebutuhan pokok, rokok, dan barang konsumsi lainnya di pasar tradisional maupun modern sering kali tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertanyaannya bukan lagi apakah aturan itu ada, melainkan mengapa aturan tersebut tidak memiliki daya paksa di lapangan.
Indonesia memiliki banyak regulasi: HET (Harga Eceran Tertinggi), harga banderol rokok, hingga standar kesehatan pangan.
Pemerintah juga membentuk berbagai instansi—Kementerian Perdagangan, Disperindag daerah, Satgas Pangan, hingga Dinas Kesehatan. Namun secara empiris, keberadaan mereka nyaris tidak dirasakan oleh masyarakat pasar.
Contoh konkret dapat dengan mudah ditemukan. Produk Minyak Kita mencantumkan harga resmi Rp15.700 pada kemasan, tetapi dijual Rp17.000 di banyak tempat.
Rokok bermerek dengan banderol Rp49.900 justru dijual Rp52.000 hingga Rp56.000. Praktik ini berlangsung terbuka, masif, dan tanpa sanksi yang berarti.
Dalam perspektif kebijakan publik, situasi ini menunjukkan kegagalan implementasi kebijakan (policy implementation failure).
Negara berhasil merumuskan regulasi, tetapi gagal memastikan kepatuhan. Regulasi akhirnya berubah menjadi simbol administratif tanpa kekuatan substantif.
Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan pertanyaan etis: untuk apa pejabat dan aparat pengawas digaji oleh negara jika pengawasan tidak pernah hadir di ruang publik? Ketidakhadiran negara di pasar menciptakan ruang bagi pedagang untuk bertindak sewenang-wenang, sementara konsumen—terutama masyarakat berpenghasilan rendah—menjadi pihak yang paling dirugikan.
Masalah tidak berhenti pada harga. Di sektor pangan, pengawasan kesehatan juga lemah. Banyak rumah makan beroperasi tanpa standar kebersihan yang layak, dapur tidak higienis, dan makanan disajikan tanpa jaminan keamanan.
Ironisnya, sebagian besar tempat usaha kuliner bahkan tidak mencantumkan daftar harga, melanggar prinsip transparansi dan hak dasar konsumen.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, perbedaannya sangat mencolok. Di sana, pengawasan harga dan standar usaha dilakukan secara konsisten dan tegas.
Pelanggaran kecil sekalipun ditindak, karena negara memahami bahwa ketertiban pasar adalah fondasi kepercayaan publik.
Di Indonesia, sebaliknya, pelanggaran kecil yang dibiarkan secara massal justru membentuk budaya ketidakpatuhan. Negara kalah oleh praktik sehari-hari yang dianggap "biasa", padahal dampaknya sistemik dan merugikan.
Pada akhirnya, masalah ini bukan semata soal pedagang nakal, melainkan krisis kehadiran negara. Regulasi tanpa pengawasan hanyalah formalitas. Undang-undang tanpa penegakan hanyalah teks mati.
Jika pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka jawabannya sederhana namun menuntut keberanian: hadir di lapangan, menegakkan aturan, dan berpihak pada konsumen.
Tanpa itu semua, wacana perlindungan rakyat hanya akan menjadi retorika—dan pasar akan terus berjalan tanpa negara.*
*)Penulis adalah Wartawan bitvonline.com
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
SURABAYA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) UP3 Medan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Medan Baru pada Kamis, 23 Juli 2026.
PERISTIWA
MEDAN Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Medan pada 14 Juli 2026. Dalam aksi te
NASIONAL
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL