Dalam pernyataannya di Kota Medan, Senin (29/12), Perantoan menyampaikan bahwa distribusi plasma melalui satu koperasi saja menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Ia menilai mekanisme verifikasi penerima plasma oleh koperasi diduga tidak selektif dan kurang tepat sasaran.
"Plasma yang disalurkan hanya melalui satu koperasi ini menimbulkan konflik dan bahkan perpecahan di masyarakat, sebagaimana terlihat di media sosial," ujarnya.
Perantoan menambahkan bahwa banyak penerima plasma yang diduga bukan asli dari daerah tersebut.
Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait penyaluran plasmaRegister 40.
"Kami ingin memastikan plasma disalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi warga yang berhak. Kami juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil ketua koperasi terkait dugaan KKN," kata Perantoan.
Ketua IMA Tabagsel juga menekankan agar Pemerintah Daerah tidak lepas tangan terhadap polemik ini.
Menurutnya, warga yang hadir dalam ekskusi lahan Register 40 pada April 2025 berhak mendapatkan perhatian dan pengakuan atas hak mereka.
Untuk diketahui, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (SatgasPKH) pada 25 April 2025 mengeksekusi lahan sawit seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40, sebelumnya dikelola perusahaan milik almarhum DL Sitorus dengan pola PIR dan koperasi.
Setelah eksekusi, lahan diserahkan ke Kementerian Kehutanan, kemudian ke Kementerian BUMN, dan akhirnya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara yang menerapkan program plasma.
Polemik penyaluran plasma ini memunculkan perhatian publik, khususnya soal transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat lokal dalam program kemitraan perkebunan sawit.*