BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

IMA Tabagsel Soroti Penyaluran Plasma PT Agrinas di Register 40: Diduga Tidak Tepat Sasaran

Sahnan - Selasa, 30 Desember 2025 08:24 WIB
IMA Tabagsel Soroti Penyaluran Plasma PT Agrinas di Register 40: Diduga Tidak Tepat Sasaran
Ketua Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA Tabagsel), Perantoan Rambe. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Ketua Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA Tabagsel), Perantoan Rambe, menyoroti penyaluran plasma kelapa sawit yang dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara di Lahan Register 40, Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

Dalam pernyataannya di Kota Medan, Senin (29/12), Perantoan menyampaikan bahwa distribusi plasma melalui satu koperasi saja menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Ia menilai mekanisme verifikasi penerima plasma oleh koperasi diduga tidak selektif dan kurang tepat sasaran.

Baca Juga:

"Plasma yang disalurkan hanya melalui satu koperasi ini menimbulkan konflik dan bahkan perpecahan di masyarakat, sebagaimana terlihat di media sosial," ujarnya.

Perantoan menambahkan bahwa banyak penerima plasma yang diduga bukan asli dari daerah tersebut.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait penyaluran plasma Register 40.

"Kami ingin memastikan plasma disalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi warga yang berhak. Kami juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil ketua koperasi terkait dugaan KKN," kata Perantoan.

Ketua IMA Tabagsel juga menekankan agar Pemerintah Daerah tidak lepas tangan terhadap polemik ini.

Menurutnya, warga yang hadir dalam ekskusi lahan Register 40 pada April 2025 berhak mendapatkan perhatian dan pengakuan atas hak mereka.

Untuk diketahui, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 25 April 2025 mengeksekusi lahan sawit seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40, sebelumnya dikelola perusahaan milik almarhum DL Sitorus dengan pola PIR dan koperasi.

Setelah eksekusi, lahan diserahkan ke Kementerian Kehutanan, kemudian ke Kementerian BUMN, dan akhirnya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara yang menerapkan program plasma.

Polemik penyaluran plasma ini memunculkan perhatian publik, khususnya soal transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat lokal dalam program kemitraan perkebunan sawit.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan: SDM Harus Siap Hadapi Koperasi Merah Putih
Nominal dan Cara Cek PIP 2025, Pastikan Gunakan Situs Resmi Kemendikdasmen
Satgas Mitra Kodim 0410 Bandar Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Keamanan Warga
UAS Sindir Pembalak Hutan di Aceh: Tanganmu Tidak Memotong, Tapi Tanda Tanganmu yang Memotong Hutan!
ICW Sindir Kejagung: Pamer Uang Rp 6,6 Triliun Hanya Pencitraan
Operasi Lilin Seulawah 2025: Brimob Pastikan Keamanan Gereja di Banda Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru