BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dalam Agenda Reformasi Kepolisian

Adam - Kamis, 08 Januari 2026 13:47 WIB
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dalam Agenda Reformasi Kepolisian
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath. (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar hukum tata negara yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia serta amanat reformasi.

Baca Juga:

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Rano di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Rano, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian RI oleh Presiden dengan persetujuan DPR juga tidak bertentangan dengan prinsip reformasi.

Skema tersebut, kata dia, telah diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan rapat itu kemudian dimintakan persetujuan kepada seluruh peserta RDPU dan disepakati secara aklamasi.

Palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan.

Selain menegaskan posisi struktural Polri, Komisi III DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh kepolisian.

Panja menilai reformasi tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan, tetapi juga perubahan budaya kerja dan organisasi.

"Penguatan reformasi kultural diperlukan untuk mewujudkan Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," ujar Rano.

Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyanda menilai penempatan Polri di bawah Presiden memiliki landasan kuat dalam sistem presidensial.

Ia menjelaskan bahwa Kapolri merupakan bagian dari fungsi pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Kapolri diundang dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri, tetapi untuk menyampaikan dan memahami situasi keamanan dalam negeri," kata Rullyanda.

Ia menambahkan, sejak awal pembentukannya, Polri merupakan bagian dari aparatur negara yang berada dalam struktur pemerintahan.

Rullyanda juga mengaitkan posisi Polri dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang menempatkan Presiden sebagai pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Sita Rp 96 Miliar dari Sindikat Judi Online, 21 Situs Dibekuk
Suhartoyo Sah atau Ilegal? Pakar Hukum Kritik Proses Pengangkatan Ketua MK
Komisi III DPR Gelar RDPU Serap Masukan Ahli Soal Reformasi Polri dan Kejaksaan
Supercar hingga Sepeda Premium, Kepala BPA Tinjau Aset Sitaan Negara
Polda Aceh Bangun 221 Sumur Bor untuk Pemulihan Pascabencana, Masyarakat Diharap Rawat Bersama
Waspada! Densus 88 Beberkan 27 Grup Medsos Anak Terpapar Ideologi Neo-Nazi dan White Supremacy
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru