Menurut Bobby, kebijakan tersebut semestinya difokuskan pada daerah nonbencana, sementara wilayah terdampak membutuhkan dukungan fiskal lebih besar untuk pemulihan.
"Harapan kita Sumut bisa seperti Aceh, yang TKD-nya dikembalikan. Minimal untuk daerah bencana," kata Bobby saat ditemui di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia mengusulkan pembatalan pemangkasan TKD difokuskan pada daerah-daerah tersebut.
Jika tidak memungkinkan, ia meminta pemerintah pusat setidaknya membatalkan pemotongan anggaran di wilayah dengan dampak bencana paling parah.
"Kalau tidak bisa semua, paling tidak 5 sampai 7 kabupaten/kota yang dampaknya paling besar," ujar Bobby.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi telah melakukan pergeseran anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 lebih dari Rp 400 miliar untuk mendukung pemulihan pascabencana.
Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup tanpa dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Menurut dia, pembatalan pemangkasan TKD bukan dimaksudkan untuk seluruh daerah di Sumatera Utara, melainkan difokuskan pada wilayah yang membutuhkan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Masinton menyebut pengurangan TKD sebesar 17 persen atau sekitar Rp 170 miliar dari total APBD Tapanuli Tengah sebesar Rp 1 triliun akan sangat mempengaruhi kemampuan daerah melakukan pemulihan.
"Anggaran kami praktis hanya cukup untuk gaji dan operasional. Kalau TKD dipotong, ruang fiskal kami hampir tidak ada," kata Masinton.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan membahas usulan itu bersama Menteri Keuangan.
Namun, Tito meminta pemerintah daerah secara resmi mengajukan surat permohonan pembatalan pemangkasan TKD kepada pemerintah pusat.*