BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Jokowi Memaafkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas dari Kasus Ijazah Palsu

Adam - Sabtu, 17 Januari 2026 09:11 WIB
Jokowi Memaafkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas dari Kasus Ijazah Palsu
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan ini sejalan dengan mekanisme restorative justice, di mana Jokowi memaafkan kedua tersangka secara tulus tanpa syarat.

"SP3 ini adalah tindak lanjut dari upaya penyelesaian secara restoratif. Pasca pertemuan di Solo, Pak Jokowi meminta kami mengupayakan restorative justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis," ujar Rivai Kusumanegara, pengacara Jokowi, Sabtu (17/1/2026).

Baca Juga:

Rivai menegaskan, sikap legowo Presiden Jokowi memaafkan kedua tersangka dilakukan demi kepastian hukum dan pemulihan nama baiknya.

"Beliau memaafkan tanpa syarat, berbeda dengan praktik restorative justice lain yang sering gagal karena persyaratan korban," tambah Rivai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.

Penghentian penyidikan ini mempertimbangkan terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski SP3 diterbitkan untuk Eggi dan Damai, proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, dan melengkapi berkas perkara guna memastikan kepastian hukum.

Langkah ini menjadi bukti bahwa penyelesaian kasus dapat dilakukan secara damai dan restoratif, tanpa mengurangi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eggi Sudjana Bebas, Proses Hukum Berakhir Lewat Restorative Justice
Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo Cs Tetap Diproses Hukum
Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tambang, Tersangka Belum Ditetapkan
SP3 Kasus Korupsi Konawe Utara Baru Diumumkan, DPR Pertanyakan Keterlambatan
KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun di Sultra
Ahmad Dhani Unggah Video 'Fitnah Maia Part 2', Klarifikasi Isu KDRT dan Bantah Tuduhan Mantan Istri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru