Wacana Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Mengemuka, AHY Nilai Politik 2029 Masih Terlalu Dini
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
JAKARTA – Proses hukum yang menjerat Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa, Eggi Sudjana, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, resmi dihentikan.
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Kamis (15/1/2026), setelah proses keadilan restoratif atau restorative justice dinyatakan rampung.
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menegaskan bahwa dalam pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026), kliennya tidak meminta maaf.Baca Juga:
"Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah," kata Elida di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, pertemuan itu merupakan bentuk penyelesaian yang lebih luas daripada sekadar permintaan maaf verbal.
Elida menjelaskan, Eggi meminta agar Presiden Jokowi memahami posisinya serta mempertimbangkan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan, karena dinilai tidak layak menjadikannya tersangka.
Restorative justice ini mencakup gelar perkara khusus, koordinasi antarinstansi, serta pemenuhan administrasi, hingga akhirnya SP3 diterbitkan.
Penerbitan SP3 juga berlaku bagi Damai Hari Lubis, yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan restoratif.
"Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, demi hukum dan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Budi.
Dengan selesainya proses restorative justice, Eggi Sudjana dan pihak terkait kini bebas dari status tersangka, menandai berakhirnya kasus yang memicu perhatian publik luas sejak laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi muncul.*
(k/dh)
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa Hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH, melontarkan kritik terhadap penanganan perkara eksp
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Pemuda Sei Balai Cup II Tahu
OLAHRAGA
BATU BARA Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Daerah Pemilihan (Dapil) I melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun 2026 di Desa Sumber Mak
EKONOMI
LANGKAT Dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran mencuat di salah satu Puskesmas di Kabupaten Langkat. Kasus ini menjadi perh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gerakan Cinta Prabowo (GCP) menyerukan konsolidasi nasional relawan sebagai langkah memperkuat dukungan terhadap pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), untuk men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menguat pada perdagangan awal pekan, Senin (22/6/2026). Mata uang
EKONOMI