BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Sertifikat Tanah Hilang Akibat Bencana? Negara Tetap Mengakui Hak Pemilik

Abyadi Siregar - Senin, 19 Januari 2026 15:43 WIB
Sertifikat Tanah Hilang Akibat Bencana? Negara Tetap Mengakui Hak Pemilik
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah). (foto: Dok. Diskominfo Labusel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah memastikan hak atas tanah masyarakat terdampak bencana di Sumatera tetap terlindungi meski sertifikat hilang atau rusak.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Nusron, setiap jengkal tanah masyarakat yang terdampak banjir dan longsor akan dijamin oleh negara.

Baca Juga:

"Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi bentuk hadirnya negara melindungi hak rakyat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi paling rentan," ujar Nusron.

Kementerian ATR/BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah para korban. Tanah terdampak bencana dibagi menjadi dua kategori: tanah musnah dan tanah terdampak.
- Tanah musnah: tanah yang hilang akibat bencana. Pemerintah akan menerbitkan SK Penetapan Tanah Musnah sebagai bukti legalitas.
- Tanah terdampak tapi tidak musnah: pemerintah mendorong rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.

Bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak, Nusron menegaskan hak mereka tetap diakui. Sertifikat pengganti akan diterbitkan sesuai ketentuan hukum.

"Negara menjamin hak tersebut tetap diakui, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya," ujarnya.

Selain itu, Nusron melihat bencana sebagai momentum untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali bagi tanah yang belum terdaftar, sehingga masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Dalam menangani kerusakan infrastruktur, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan anggaran Rp 3,1 miliar untuk pelayanan sementara akibat empat kantor pertanahan yang terdampak di Sumatera, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues.

"Bencana ini menyebabkan beberapa kantor pertanahan terisolir. Anggaran ini digunakan untuk memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan bagi masyarakat," jelas Nusron.

Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menjamin hak atas tanah rakyat tetap terlindungi, sekaligus memperkuat pelayanan publik pasca-bencana.*


Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Tak Digabung dengan UU Pilkada
Perkuat Kolaborasi Antar Daerah, Bupati Baharuddin Hadiri Rakernas XVII APKASI 2026
Tahap Administrasi Selesai, 10 Calon Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Melaju ke Seleksi Berikutnya
Isu Pilkada Lewat DPRD, DPR Pastikan Revisi UU Belum Masuk Prolegnas
Perdana sebagai Presiden, Prabowo Bakal Berpidato di World Economic Forum 2026
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 29 Juta, Sales PT Natural Nutrindo Dipenjara 3 Tahun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru