BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, Presiden Prabowo Ingatkan Partai Politik Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok

Abyadi Siregar - Senin, 19 Januari 2026 15:53 WIB
Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, Presiden Prabowo Ingatkan Partai Politik Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok
Presiden RI Prabowo Subianto. (foto: Prabowo Subianto/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menekankan agar pembahasan sistem pemilu mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, bukan kepentingan politik kelompok.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).

Prasetyo mengatakan pemerintah memahami adanya perbedaan pandangan antarpartai, namun Presiden mengingatkan seluruh pihak agar tidak terjebak pada kepentingan masing-masing.

Baca Juga:

"Meskipun kita semua mewakili partai dengan cara pandang berbeda-beda, beliau menekankan bahwa apa pun itu harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Prasetyo.

Presiden juga menekankan pentingnya menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan politik kelompok.

Menurut Prasetyo, setiap langkah yang diambil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu harus memprioritaskan kepentingan rakyat.

Selain itu, pemerintah terbuka terhadap kajian mendalam terkait sistem pemilu, asalkan bertujuan menemukan sistem yang sesuai dengan karakter bangsa.

"Siapa pun bisa mengkaji, pemerintah, DPR, akademisi, tapi tujuannya bukan untuk membuktikan sistem ini paling benar. Mari kita cari sistem yang sesuai budaya dan karakter bangsa kita," tambahnya.

Pemerintah bersama DPR RI dan Komisi II DPR RI secara rutin berkoordinasi membahas RUU Pemilu serta wacana pilkada yang berkembang di masyarakat.

Partisipasi publik juga tetap dibuka untuk memperkuat proses legislasi.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda memastikan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Ia menegaskan tidak ada rencana mengubah mekanisme pemilihan presiden dari pemilihan langsung menjadi melalui MPR.

"Perubahan mekanisme Pilpres adalah domain Undang-Undang Dasar, dan tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk menggeser dari pemilihan langsung," ujarnya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk memegang teguh demokrasi konstitusional yang sedang berjalan di Indonesia.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Koster Hadiri Paripurna DPRD, Mayoritas Fraksi Dukung Penambahan Modal ke BPD Bali
Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Tak Digabung dengan UU Pilkada
Isu Pilkada Lewat DPRD, DPR Pastikan Revisi UU Belum Masuk Prolegnas
Perdana sebagai Presiden, Prabowo Bakal Berpidato di World Economic Forum 2026
Pelayanan Haji Tak Boleh Terganggu, DPR Usulkan Skema Terpisah untuk TNI/Polri
Cemas Konflik Global Memanas, SBY Minta PBB Ambil Langkah Nyata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru