BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

MK Tolak Permohonan Kolumnis dan Kontributor Lepas Agar Disamakan dengan Wartawan

Abyadi Siregar - Senin, 19 Januari 2026 20:36 WIB
MK Tolak Permohonan Kolumnis dan Kontributor Lepas Agar Disamakan dengan Wartawan
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (foto: tangkapan layar yt Mahkamah Konstitusi RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang meminta agar kolumnis dan kontributor lepas disamakan dengan wartawan dalam hal perlindungan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Permohonan diajukan oleh beberapa pihak, termasuk penulis lepas dan kolumnis, Yayang Nanda Budiman, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers.

Baca Juga:

Pasal ini hanya menyebut wartawan sebagai subjek yang mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.

Yayang meminta agar perlindungan hukum itu juga mencakup kolumnis dan kontributor lepas.


Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, UU Pers sudah memberikan batasan tegas mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai wartawan.

"Pasal 1 angka 4 UU Pers menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik," katanya.

MK menegaskan, kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran.

Wartawan juga harus tergabung dalam organisasi profesi dan tunduk pada kode etik jurnalistik.

Dalam pertimbangan MK, kolumnis dapat muncul dalam dua konteks: pertama, kolumnis dari wartawan yang menjadi pengisi tetap kolom media; kedua, kolumnis dari masyarakat umum yang menyampaikan opini pribadi di media tetapi tidak berprofesi sebagai wartawan.

"Orang yang tidak memenuhi kriteria wartawan tidak dapat dikategorikan sebagai wartawan meski sering mempublikasikan tulisan di media massa," ujar Saldi.

Dengan demikian, kolumnis dan kontributor lepas hanya mendapat perlindungan hukum Pasal 8 UU Pers jika memenuhi semua kriteria wartawan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pangdam I/Bukit Barisan Tinjau Kodim 0201/Medan, Tegaskan Dukungan TNI untuk Masyarakat Terdampak Bencana
MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan: Sanksi Pidana & Perdata Hanya Setelah Mekanisme Dewan Pers
KUHAP Baru, Polisi Tak Lagi Hadirkan Tersangka di Konferensi Pers
Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Bongkar Hambatan Saat Beres-beres Mafia Migas di Petral
Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Reformasi Hukum, Dukung Penilaian Indeks IRH Daerah
Mahasiswi Unima Tewas Misterius, LBH GEKIRA Desak Penyelidikan Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru