Rismon menegaskan, keputusan tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang ia jalani bersama kelompoknya.
"Buat Bang Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis, kami menganggap mereka sudah selesai. Kalau memang tidak kuat, silakan menepi. Biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini," kata Rismon kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa langkah RJ yang ditempuh Eggi dan Damai merupakan pilihan pribadi dan tidak mengikat pihak lain yang masih ingin melanjutkan proses hukum.
Hingga kini, kata dia, tidak ada penjelasan yang disampaikan secara terbuka kepada pihaknya.
"Sebelum mereka ke Solo, tidak ada komunikasi sama sekali. Sampai sekarang juga tidak ada klarifikasi yang cukup detail kepada kami," ujarnya.
Ia menduga Eggi Sudjana merasa tidak perlu memberikan penjelasan lebih lanjut. Meski demikian, Rismon menegaskan bahwa proses hukum yang ia tempuh tidak bergantung pada status hukum pihak lain.
"Kami tetap lanjutkan sekarang. Sampai ini tuntas," kata dia.
Rismon menilai tujuan utama Presiden Joko Widodo dalam melaporkan perkara tersebut adalah pemulihan nama baik.
Menurutnya, tujuan itu tidak dapat sepenuhnya dicapai hanya melalui mekanisme restorative justice atau penghentian perkara.
"Pemulihan nama baik tidak bisa selesai hanya dengan RJ atau SP3. Kalau Pak Jokowi yang melaporkan, seharusnya juga menyelesaikan perkara ini secara tuntas," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat dua tersangka berinisial ES dan DHL.
Kepolisian menyatakan proses restorative justice dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pelapor dan para tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pengajuan RJ dilakukan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar jalur peradilan.
"Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan, baik bagi korban maupun tersangka," kata Budi Hermanto, Senin, 19 Januari 2026.*
(dw/dh)
Editor
: Adam
Restorative Justice Ditempuh, Rismon Sianipar Tegaskan Perkara Belum Selesai