BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Kejagung Masih Verifikasi Pelanggaran 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya, Denda dan Proses Hukum Menanti

Abyadi Siregar - Selasa, 20 Januari 2026 22:53 WIB
Kejagung Masih Verifikasi Pelanggaran 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya, Denda dan Proses Hukum Menanti
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Selasa (20/1/2026) belum memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Proses pengumpulan dan verifikasi data tengah dilakukan sebelum Kejagung mengumumkan secara resmi bentuk pelanggaran yang terjadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, pihaknya masih mengkaji bukti dan dokumen terkait dugaan pelanggaran perusahaan tersebut.

Baca Juga:

"Nanti aja (jenis pelanggarannya). Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," ujar Burhanuddin di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Meski demikian, Burhanuddin memastikan perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan menghadapi sanksi administratif hingga proses hukum pidana.

"Iya pasti (kena denda atau pidana)," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan pencabutan izin ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta.

Dari 28 perusahaan tersebut, 22 bergerak di sektor Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, dengan luas mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara enam perusahaan sisanya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPH-HK).

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi perusahaan lain agar patuh terhadap aturan lingkungan dan tata kelola hutan yang berkelanjutan.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya: Ada PT Toba Pulp Lestari hingga PT Agincourt Resources
Dapot Dariarma Resmi Duduki Jabatan Baru di Kejati DKI Jakarta, Fokus pada Transparansi Publik
Tak Beri Ampun! Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan di Sumatra
Kejagung Buka Kasus Baru Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara
Restorative Justice Ditempuh, Rismon Sianipar Tegaskan Perkara Belum Selesai
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru