Universitas Moestopo dan Pemda Lombok Barat Gelar Workshop Profesionalisme DPRD
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menggelar workshop pening
NASIONAL
JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji kemungkinan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru menyusul terjadinya banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kajian tersebut akan dilakukan secara mendalam sebelum pemerintah mengambil keputusan lanjutan.
"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam. Nanti kami lihat perkembangannya setelah dilakukan pengkajian," ujar Bahlil seusai rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.Baca Juga:
PLTA Batang Toru merupakan proyek pembangkit listrik berkapasitas 510 megawatt (MW) yang semula ditargetkan mulai beroperasi pada 2025.
Namun, proyek tersebut hingga kini belum beroperasi karena mengalami keterlambatan pembangunan.
Pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilakukan sebelum proyek tersebut memasuki tahap operasi komersial.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait status proyek PLTA Batang Toru pascapencabutan izin.
"Nanti saya diskusikan lagi dengan KLH, setelah seperti ini izinnya dicabut, lalu bagaimana kelanjutannya," kata Eniya.
Ia menyebut akan memanggil pengembang PLTA Batang Toru untuk memberikan penjelasan.
Menurut Eniya, sebelum pencabutan izin, PLTA Batang Toru telah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Pengembang juga memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lahan dengan menanam kembali pohon sebanyak 120 persen dari jumlah pohon yang ditebang serta menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kami di ESDM selalu memantau kewajiban pengembalian lingkungan tersebut. Penetapan lokasi penanaman dilakukan oleh KLH, sementara pengembang melaksanakan penanaman di lapangan," ujar Eniya.
Ia menambahkan, komunikasi antara Kementerian ESDM dan KLH telah berlangsung sebelum keputusan pencabutan izin, termasuk pemenuhan dokumen dan klarifikasi teknis.
Audit terhadap proyek tersebut, kata Eniya, sejatinya masih berjalan.
Sebelumnya, Satgas PKH merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.
Keputusan pencabutan izin tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.*
(at/ad)
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menggelar workshop pening
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengatakan sebanyak 23 anggota Korps Marinir tertimbun longsor di kawasa
NASIONAL
JAKARTA Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan nitrous oxide
KESEHATAN
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dinilai memegang peran strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transpar
NASIONAL
BANDA ACEH Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi terbuka untuk sembilan jabata
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, memberikan pernyataan tegas menjelan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberi sinyal akan kembali melayangkan gugatan perdata terhadap perusahaanperu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia resmi meluncurkan logo resmi keketuaan dalam organisasi kerja sama ekonomi Developing Eight (D8) untuk periode 2026
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penerapan Sumut Corporate University (Corpu) sebagai upaya strate
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tetap memperhatikan nasib para pekerja di 28 perusahaan yang izinn
NASIONAL