350 Warga Serbu Markas TNI di Talaud! Kecewa Oknum TNI AL Aniaya Warga, Termasuk Guru
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang digelar Senin (26/1) di Komisi II DPR RI menjadi sorotan publik.
Masyarakat menaruh harapan besar agar proses seleksi mampu menghadirkan figur yang kompeten, memahami hukum dan birokrasi, serta memiliki integritas tinggi.
Keluhan masyarakat terhadap kinerja Ombudsman selama ini masih menumpuk.Baca Juga:
Banyak laporan pengaduan ditangani secara lambat, tanpa kejelasan waktu penyelesaian, dan minim transparansi progres penanganan.
Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas ini menurun.
"Banyak pelapor tidak memperoleh informasi memadai mengenai tahapan proses, apakah laporan masih dalam verifikasi, klarifikasi, investigasi, atau telah dihentikan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dan menurunkan kredibilitas Ombudsman," ujar seorang pengamat.
Selain itu, kritik juga diarahkan pada lemahnya analisis hukum dalam penanganan pengaduan.
Beberapa laporan yang memiliki dimensi maladministrasi dan hukum administrasi negara dinilai tidak dianalisis secara yuridis mendalam.
Rekomendasi yang dihasilkan pun dianggap kurang tajam dan berdaya dorong lemah terhadap instansi terlapor.
Pengamat kebijakan publik, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa Ombudsman membutuhkan penguatan kompetensi hukum dan pemahaman birokrasi.
"Jika tidak ditangani oleh figur yang paham hukum, mengerti birokrasi, dan berintegritas, rekomendasi Ombudsman berpotensi normatif dan sulit ditindaklanjuti," kata Uchok, Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Minggu (25/1/26).
Menurut Uchok, pemahaman birokrasi membantu Ombudsman membaca alur kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, dan batas tanggung jawab instansi terlapor, sehingga rekomendasi yang diberikan tidak mudah diabaikan.
Integritas menjadi fondasi utama agar lembaga tetap independen dan konsisten membela kepentingan masyarakat.
Selain menghadirkan figur kompeten, pembenahan Ombudsman juga perlu difokuskan pada percepatan penanganan laporan, keterbukaan progres secara berkala, serta pemanfaatan sistem digital yang dapat diakses publik.
Namun, seluruh upaya tersebut hanya akan efektif jika didukung kepemimpinan yang kuat, berlandaskan hukum, dan berintegritas.
Seleksi calon anggota Ombudsman RI di Komisi II DPR RI diharapkan menjadi momentum perubahan kelembagaan, menghadirkan Ombudsman yang lebih responsif, transparan, dan berwibawa.
Masyarakat menunggu agar lembaga pengawas ini kembali menjadi rujukan dan perlindungan nyata bagi pelayanan publik di Indonesia.*
(ad)
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Kesebelasan Huta Padang FC harus angkat koper lebih awal dari turnamen Peduli Sepak Bola Cup Kota Padangsidimpuan setela
OLAHRAGA
JAKARTA Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, menyebut mayoritas masjid di Indonesia masih menghadapi masalah pada siste
NASIONAL
BANDUNG BARAT Tragedi menimpa dua anggota polisi saat menjalankan tugas kemanusiaan di Kabupaten Bandung Barat. Sabtu (24/1) sore, Ipda
PERISTIWA
JAKARTA Kepolisian masih menelusuri penyebab meninggalnya selebritas Lula Lahfah (26) di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Kepala
ENTERTAINMENT
MEDAN Aksi nekat seorang pria bernama Harry Gusrizal (33) berakhir di tangan polisi. Harry ditangkap karena membongkar steling aluminium
HUKUM DAN KRIMINAL
SLEMAN Kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang divonis enam tahun penjara setelah mengejar pelaku kejahatan yang merampas tas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menekankan bahwa proses perdamaian di Gaza tidak boleh hany
NASIONAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuntut Kapolda Sumatra Utara (Sumut) bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, menegaskan pada Sabtu (24/1/2026) bahwa alasan yang dikemuk
INTERNASIONAL