BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Ketum PPDI Kritik Putusan MK: Tidak Berfaedah untuk Perlindungan Wartawan

M. Chairul - Selasa, 27 Januari 2026 09:24 WIB
Ketum PPDI Kritik Putusan MK: Tidak Berfaedah untuk Perlindungan Wartawan
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tidak memberi manfaat nyata bagi perlindungan wartawan di Indonesia.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026 lalu menegaskan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga:

Namun, Feri Sibarani menilai putusan tersebut bersifat formal dan tidak menyentuh masalah substansial yang dihadapi wartawan sehari-hari.

"Putusan MK tidak berfaedah sama sekali untuk perbaikan iklim pers. Faktanya, banyak wartawan masih dipaksa masuk penjara karena tulisan mereka," ujarnya.

Menurut Feri, kondisi pers di Indonesia saat ini berada pada titik nadir.

Wartawan, kata dia, terpaksa menahan diri menulis kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan, karena risiko kriminalisasi dan ancaman keselamatan.

"Pers Indonesia telah menjadi bagian dari sistem kekuasaan yang abuse of power. Banyak pejabat dan aparat yang menjadi target pengawasan pers, tapi kenyataannya justru mengekang wartawan," kata Feri.

Feri menekankan bahwa peran pers yang independen adalah kunci bagi transparansi pemerintahan dan pemberantasan korupsi.

Tanpa kebebasan pers, menurutnya, kontrol terhadap birokrasi dan aparat penegak hukum akan sangat terbatas.

Oleh karena itu, Feri mengajak seluruh insan pers, organisasi pers, dan pemangku kepentingan untuk melakukan rekonsiliasi Pers Nasional dan transformasi radikal terhadap profesi wartawan, agar mampu menyesuaikan diri dengan era digitalisasi informasi dan tantangan global.

"Paradigma pers harus berevolusi. Media arus utama sudah tidak relevan; yang utama adalah media yang kreatif, akurat, cepat, berani, dan terpercaya," pungkasnya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
SPPG Dilarang Tolak Produk Petani dan Nelayan, Sanksi Menanti Pelanggar
Tak Terima SP-3 Kasus Ijazah Jokowi Disebut “SOP KUHAP Solo”, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Polisikan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
IKAPA Goes to School: Jurusan Akuntansi SMKN Kini Menjanjikan Peluang Karier Luas
Tabrak Jambret hingga Tewas, Polresta Sleman: Tindakan Hogi Termasuk Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Selasa 27 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Selasa 27 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru