Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tidak memberi manfaat nyata bagi perlindungan wartawan di Indonesia.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026 lalu menegaskan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.Baca Juga:
Namun, Feri Sibarani menilai putusan tersebut bersifat formal dan tidak menyentuh masalah substansial yang dihadapi wartawan sehari-hari.
"Putusan MK tidak berfaedah sama sekali untuk perbaikan iklim pers. Faktanya, banyak wartawan masih dipaksa masuk penjara karena tulisan mereka," ujarnya.
Menurut Feri, kondisi pers di Indonesia saat ini berada pada titik nadir.
Wartawan, kata dia, terpaksa menahan diri menulis kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan, karena risiko kriminalisasi dan ancaman keselamatan.
"Pers Indonesia telah menjadi bagian dari sistem kekuasaan yang abuse of power. Banyak pejabat dan aparat yang menjadi target pengawasan pers, tapi kenyataannya justru mengekang wartawan," kata Feri.
Feri menekankan bahwa peran pers yang independen adalah kunci bagi transparansi pemerintahan dan pemberantasan korupsi.
Tanpa kebebasan pers, menurutnya, kontrol terhadap birokrasi dan aparat penegak hukum akan sangat terbatas.
Oleh karena itu, Feri mengajak seluruh insan pers, organisasi pers, dan pemangku kepentingan untuk melakukan rekonsiliasi Pers Nasional dan transformasi radikal terhadap profesi wartawan, agar mampu menyesuaikan diri dengan era digitalisasi informasi dan tantangan global.
"Paradigma pers harus berevolusi. Media arus utama sudah tidak relevan; yang utama adalah media yang kreatif, akurat, cepat, berani, dan terpercaya," pungkasnya.*
(ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL