BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Plt Kepala SDN Pulogebang 03 Cakung Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS & BOP 2025

S. Erfan Nurali - Selasa, 03 Februari 2026 12:45 WIB
Plt Kepala SDN Pulogebang 03 Cakung Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS & BOP 2025
SDN Pulogebang 03 Cakung. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Plt Kepala Sekolah SDN Pulogebang 03 Cakung, Yulia, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Penyelenggaraan (BOSP) Tahun Ajaran 2025 yang sebelumnya diberitakan oleh media.

Klarifikasi dilakukan didampingi Wakil Kurikulum Yuliana, Wakil Kesiswaan Toto Sudianto, dan Guru Olahraga Ilham.

Menurut Yulia, anggaran BOS & BOP untuk semester November–Desember 2025 telah dijalankan sesuai prosedur.

Baca Juga:

Ia menanggapi empat item yang dipertanyakan dalam pemberitaan tanggal 15 Desember 2025:

1. Pembangunan Perpustakaan – Bangunan yang diduga sebagai perpustakaan sebenarnya sudah dibangun pada masa kepemimpinan Plt Kepala Sekolah sebelumnya, Pak Jatmiko. Setelah Yulia menjabat, bangunan tersebut diusulkan menjadi taman matematika dan tidak digunakan sebagai perpustakaan.

2. Anggaran Obat-obatan – Pembelian obat-obatan memang dilakukan dan disebarkan ke seluruh kelas, namun nilainya tidak mencapai puluhan juta rupiah seperti yang dilaporkan.

3. Ekstrakurikuler – Sekolah mengelola empat kegiatan ekskul: Pramuka, Marawis, Tari, dan Paskibra, dengan pelatih dari luar sekolah yang menerima honor sekitar Rp 1 juta per tiga bulan.

4. Buku Digital – Pengadaan buku digital senilai Rp 10 juta dari penerbit Erlangga sudah sesuai standar dan praktik sekolah lainnya.

Yulia menambahkan bahwa pihak sekolah telah menerima pemantauan dan evaluasi dari Dinas Pendidikan melalui Sudin Pendidikan Jakarta Timur.

Namun, informasi dari sumber lain menunjukkan adanya perbedaan.

Seorang guru pelatih yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku hanya menerima Rp 150 ribu per kegiatan ekskul, atau total Rp 600 ribu per bulan.

Ketua LSM KOBAR, Arci, menegaskan bahwa penggunaan dana BOSP seharusnya dipublikasikan secara terbuka melalui papan publikasi, bukan dikelola secara tertutup bersama operator, bendahara, dan rekanan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tutup BTN Expo 2026, BTN Housingpreneur 2025 Hasilkan 58 Inovator Muda untuk Menggerakkan Ekosistem Perumahan Nasional
Pj Sekdaprov Sumut Pastikan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
21 Terdakwa Kerusuhan Demo DPR Divonis Pengawasan, Langsung Bebas Usai Sidang PN Jakarta Pusat
Kadisnaker Sumut Imbau 15 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Penuhi Hak Pekerja, Hindari PHK Sepihak
Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Webinar KUHAP, Tegaskan Dukungan pada Reformasi Hukum Nasional
Disnaker Sumut Tegaskan Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Bukan Pemerintah Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru