Ilustrasi - Ratusan mahasiswa UI turun ke jalan, menggelar aksi massa di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025) siang. (foto: Suara/Bagaskara Isdiansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas," kata Hafidz kepada wartawan.
Lima tuntutan aksi antara lain: - Penjatuhan hukuman pidana seberat-beratnya kepada Bripda Mesias Siahaya dan aparat pelaku represifitas. - Pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Polda Maluku Dadang Hartanto dari jabatannya. - Pembebasan seluruh tahanan politik yang dinilai dikriminalisasi. - Penegakan batas kewenangan dan penarikan anggota Polri dari jabatan sipil. - Hasil konkret reformasiPolri secara struktural, kultural, dan instrumental melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dalam kasus kematian AT, Bripda Mesias telah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik dan kini juga berstatus tersangka dalam proses pidana.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa Mesias disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP.
Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Aksi BEMUI kali ini menegaskan tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil serta percepatan reformasiPolri, terutama terkait kasus pelanggaran serius oleh anggota kepolisian.*
(km/ad)
Editor
: Nurul
BEM UI Gelar Demo di Mabes Polri Siang Ini, Desak Pencopotan Kapolri Usai Kasus Kematian Pelajar Oleh Brimob di Maluku