BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

BEM UI Gelar Demo di Mabes Polri Siang Ini, Desak Pencopotan Kapolri Usai Kasus Kematian Pelajar Oleh Brimob di Maluku

Adelia Syafitri - Jumat, 27 Februari 2026 11:04 WIB
BEM UI Gelar Demo di Mabes Polri Siang Ini, Desak Pencopotan Kapolri Usai Kasus Kematian Pelajar Oleh Brimob di Maluku
Ilustrasi - Ratusan mahasiswa UI turun ke jalan, menggelar aksi massa di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025) siang. (foto: Suara/Bagaskara Isdiansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026) siang.

Aksi ini sebagai respons atas kasus kematian AT, pelajar di Tual, Maluku, yang dianiaya anggota Brimob, Bripda Mesias Siahaya.

Anggota BEM UI, Hafidz Hernanda, menjelaskan bahwa massa aksi membawa lima poin tuntutan.

Baca Juga:

"Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas," kata Hafidz kepada wartawan.

Selain tuntutan hukuman maksimal kepada Mesias, BEM UI juga menyoroti reformasi internal Polri.

Lima tuntutan aksi antara lain:
- Penjatuhan hukuman pidana seberat-beratnya kepada Bripda Mesias Siahaya dan aparat pelaku represifitas.
- Pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Polda Maluku Dadang Hartanto dari jabatannya.
- Pembebasan seluruh tahanan politik yang dinilai dikriminalisasi.
- Penegakan batas kewenangan dan penarikan anggota Polri dari jabatan sipil.
- Hasil konkret reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dalam kasus kematian AT, Bripda Mesias telah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik dan kini juga berstatus tersangka dalam proses pidana.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa Mesias disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP.

Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Aksi BEM UI kali ini menegaskan tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil serta percepatan reformasi Polri, terutama terkait kasus pelanggaran serius oleh anggota kepolisian.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan Dorong Kajati Sumut Berani Menuntaskan Kasus HGU Mandek Bertahun-tahun
Bareskrim Tangkap Buron Bandar Sabu Ko Erwin di Tanjung Balai!
Divonis 15 Tahun, Hakim Perintahkan Rampas Aset Anak Riza Chalid Senilai Triliunan Rupiah
Kapolri Listyo Sigit: Kami Siap Dievaluasi dan Dikritik demi Dekat dengan Masyarakat
Bhabinkamtibmas Denpasar Timur Kawal Sholat Taraweh, Jamaah Bisa Ibadah Aman dan Khusyuk
Konflik Tanah Adat PLTA Pakkat: Bupati Humbahas Turun Tangan, Pastikan Hukum dan Investasi Tetap Terjaga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru