Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Diperiksa Kejagung saat Penggeledahan Berlangsung
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pemerintah Kota Medan membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 mulai Senin, 2 Maret 2026.
Program tahunan ini menyediakan 4.000 kursi bagi warga yang ingin pulang ke sejumlah daerah di Sumatera Utara menjelang Lebaran.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, mengatakan pendaftaran dibuka selama tiga hari hingga 4 Maret 2026.Baca Juga:
Namun, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kuota diperkirakan habis dalam satu hari.
"Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, tiket selalu habis pada hari pertama. Jika kuota terpenuhi, pendaftaran langsung kami tutup," ujar Suriono pada Minggu, 1 Maret 2026.
Pendaftaran dipusatkan di Taman Ahmad Yani mulai pukul 09.00 WIB. Untuk mengantisipasi antrean panjang, panitia menyiapkan beberapa loket yang masing-masing melayani tiga hingga empat kota tujuan.
Dua Belas Kota Tujuan
Program bertajuk "Mudik Bareng Pemko Medan 2026" ini melayani 12 rute, yakni Pakpak Bharat, Sidikalang, Tarutung, Sibolga, Rantau Prapat, Kota Pinang, Sibuhuan, Gunung Tua, Sipirok, Padang Sidempuan, Panyabungan, dan Natal.
Calon peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat mendaftar. Setelah terdaftar, tiket dapat diambil pada 9–10 Maret 2026 di lokasi yang sama.
Adapun keberangkatan dijadwalkan pada 16 dan 17 Maret 2026 dari Terminal Amplas pukul 14.00 WIB. Penumpang diminta hadir paling lambat dua jam sebelum waktu keberangkatan.
Antusiasme Tinggi
Program mudik gratis yang digelar rutin oleh Pemerintah Kota Medan ini kerap disambut antusias masyarakat.
Selain membantu meringankan beban biaya perjalanan, program ini juga bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan saat arus mudik.
Pemerintah mengimbau warga segera mendaftar mengingat keterbatasan kuota dan tingginya minat masyarakat setiap tahunnya.*
(sp/dh)
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan e
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026. Pelemahan terjadi di tengah
EKONOMI