BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Pengusaha Ayam Marah di KPP Rantauprapat: Rekening Diblokir Karena Utang Pajak Rp 768 Juta

Adelia Syafitri - Minggu, 15 Maret 2026 08:35 WIB
Pengusaha Ayam Marah di KPP Rantauprapat: Rekening Diblokir Karena Utang Pajak Rp 768 Juta
Pengusaha ayam (tengah) saat mengamuk di Kantor Pajak Rantauprapat. (Foto: Tangkapan Layar Media Sosial)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Sebuah video yang memperlihatkan pasangan suami istri (pasutri) yang mengamuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat viral di media sosial.

Pasangan yang diketahui sebagai pengusaha ayam broiler ini tidak terima lantaran rekening mereka diblokir dan harus membayar utang pajak sebesar Rp 768 juta.

Dalam video yang beredar, pasangan ini terlihat marah dan berteriak di depan petugas KPP Pratama Rantauprapat, meminta agar pemblokiran rekening mereka segera dibuka.

Baca Juga:

Mereka mengaku terkejut dengan keputusan tersebut, mengingat jumlah utang pajak yang harus dibayar begitu besar.

Pihak DJP Klarifikasi Tindakan Pemblokiran

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II, Lucas Hendrawan, membenarkan peristiwa tersebut.

Lucas mengatakan bahwa pasutri yang bersangkutan datang ke KPP Pratama Rantauprapat untuk meminta penjelasan mengenai pemblokiran rekening yang dilakukan dalam rangka penagihan atas utang pajak yang belum dilunasi.

"Kejadian tersebut benar adanya, dan pihak Wajib Pajak (WP) datang untuk meminta klarifikasi terkait pemblokiran rekening mereka," ujar Lucas, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

Menurut Lucas, pemblokiran rekening merupakan salah satu langkah yang dapat diambil oleh DJP sebagai bagian dari prosedur penagihan aktif, yang dilakukan apabila utang pajak yang telah ditetapkan belum juga dilunasi oleh WP.

Selain itu, dia menambahkan bahwa sebelum pemblokiran dilakukan, pihak DJP sudah mengirimkan surat teguran dan langkah-langkah penagihan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah Penagihan Pajak yang Telah Ditempuh

Lucas menjelaskan lebih lanjut bahwa proses penagihan yang dilakukan DJP dimulai dengan penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, dan dilanjutkan dengan tindakan penagihan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Tekankan Kearifan Lokal dan Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Banda Aceh
Semarak Ramadhan 1447 H, TP PKK dan DWP Simalungun Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat di Pematang Raya
DWP Aceh dan Pusat Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Paket Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
DPRD Sumsel Anggarkan Rp 486,9 Juta untuk Dua Meja Biliar di Rumah Dinas
Owner Restoran Bibi Kelinci Penuhi Panggilan Komisi III DPR Usai Jadi Tersangka
Bendahara A-PPI Sergai Urus NPWP di KPP Tebing Tinggi, Soroti Lamanya Antrean
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru