BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

LPSK Resmi Berikan Perlindungan Andrie Yunus dan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras

Adelia Syafitri - Selasa, 17 Maret 2026 14:05 WIB
LPSK Resmi Berikan Perlindungan Andrie Yunus dan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras
Ketua LPSK, Achmadi. (Foto: Dok. lpsk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras, beserta keluarga dan saksi terkait. Keputusan ini diumumkan Ketua LPSK, Achmadi, Selasa (17/3/2026), untuk menjamin keselamatan dan kelancaran proses hukum.

"Dalam keputusan ini, LPSK juga memberikan bantuan dan perlindungan kepada keluarga korban serta saksi," ujar Achmadi dalam siaran pers.

Baca Juga:

Perlindungan yang diberikan mencakup pengamanan fisik secara melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, dan bantuan medis untuk korban.

Sebelumnya, Andrie Yunus telah menerima perlindungan darurat sejak 13 hingga 16 Maret 2026 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), termasuk pengamanan dan perawatan medis.

Dengan keputusan terbaru ini, program perlindungan diterapkan secara menyeluruh selama enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

LPSK menegaskan bahwa saksi juga memperoleh perlindungan agar dapat memberikan keterangan secara aman, sementara keluarga korban menerima bantuan biaya hidup sementara dan penggantian tempat tinggal aman.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras berlangsung tanpa tekanan dan intimidasi.

Kasus ini mencuat setelah Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam, sesaat setelah merekam siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen, termasuk gangguan penglihatan.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai aksi kekerasan ini sebagai upaya membungkam suara kritis, khususnya pembela hak asasi manusia.

Presiden RI, Prabowo Subianto, disebut telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras, Kemenkes Pastikan Perawatan Gratis
RSCM Pastikan Andrie Yunus Tidak dalam Kondisi Mengancam Jiwa, Pemulihan Mata Terus Berlanjut
LPSK Tindak Cepat Berikan Perlindungan pada Aktivis KontraS Andrie Yunus Setelah Penyiraman Air Keras
Bupati Aceh Timur Minta Kemenlu Tindak Lanjuti Penahanan 19 Nelayan di Thailand
Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras, Anies: Kita Semua Marah!
Baleg DPR Pastikan Revisi UU Hak Cipta Lindungi Karya Jurnalistik, Izin Wajib untuk Penggunaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Bentuk Hukum Anak-Cucu BUMN

Bentuk Hukum Anak-Cucu BUMN

OlehMargarito KamisPRESIDEN Prabowo Subianto mengaku heran dengan aturan yang menyatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh diaudit nega

OPINI