Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengungkapkan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 kini telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka setelah putusan MK.
Ini berarti revisi terhadap undang-undang tersebut dapat dilakukan tanpa harus masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Martin menambahkan bahwa DPR akan segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi ini, mengingat MK memberi waktu dua tahun untuk menyelesaikannya.
Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menjelaskan bahwa revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, hak keuangan dan administratif bagi pejabat negara harus lebih proporsional, terutama dengan melihat situasi ekonomi yang semakin dinamis.
Hal ini akan menjadi topik pembahasan penting dalam rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah.
Putusan MK pada Senin (16/3) menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali ada penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu dua tahun.
Jika DPR dan pemerintah tidak segera merevisi undang-undang ini, hak keuangan terkait pensiun anggota DPR tidak lagi sah.
Dengan adanya pembentukan pansus dan kajian yang lebih mendalam, diharapkan revisi ini akan menghasilkan undang-undang yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan memenuhi aspirasi masyarakat, tanpa mengabaikan kewajaran dan keadilan bagi para pejabat negara.*