BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun Pejabat Negara, DPR Usulkan Pembentukan Pansus

Adelia Syafitri - Selasa, 17 Maret 2026 18:08 WIB
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun Pejabat Negara, DPR Usulkan Pembentukan Pansus
Kursi DPR. (foto: Dok. DPR)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan lembaga tinggi negara, termasuk gaji, tunjangan, dan uang pensiun anggota DPR.

Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun.

"Kalau bisa, Pansus lebih baik. Antar komisi, agar melibatkan komisi-komisi lain, supaya kita bisa mendengarkan lebih banyak aspirasi dari anggota DPR," ujar Arse di kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (17/3).

Baca Juga:

Politikus Partai Golkar itu menilai bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga DPR harus segera menindaklanjuti perintah tersebut.

Arse juga menekankan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah terlalu lama dan tidak relevan dengan perkembangan zaman

Menurutnya, regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, serta kondisi keuangan negara dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional.

"Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional," kata Arse.

Seperti diketahui, UU tersebut mengatur soal gaji, tunjangan, dan uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, seperti MPR, DPR, BPK, dan MA.

Menurut putusan MK, undang-undang ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, memuji putusan MK yang memerintahkan restrukturisasi soal gaji dan tunjangan pimpinan lembaga tinggi negara.

Doli memastikan DPR akan menindaklanjutinya dengan merevisi undang-undang ini agar lebih proporsional.

"Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk Undang-Undang, untuk menjadi bahan kajian dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negara," ujar Doli.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengungkapkan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 kini telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka setelah putusan MK.

Ini berarti revisi terhadap undang-undang tersebut dapat dilakukan tanpa harus masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Martin menambahkan bahwa DPR akan segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi ini, mengingat MK memberi waktu dua tahun untuk menyelesaikannya.

Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menjelaskan bahwa revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, hak keuangan dan administratif bagi pejabat negara harus lebih proporsional, terutama dengan melihat situasi ekonomi yang semakin dinamis.

Hal ini akan menjadi topik pembahasan penting dalam rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah.

Putusan MK pada Senin (16/3) menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali ada penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu dua tahun.

Jika DPR dan pemerintah tidak segera merevisi undang-undang ini, hak keuangan terkait pensiun anggota DPR tidak lagi sah.

Dengan adanya pembentukan pansus dan kajian yang lebih mendalam, diharapkan revisi ini akan menghasilkan undang-undang yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan memenuhi aspirasi masyarakat, tanpa mengabaikan kewajaran dan keadilan bagi para pejabat negara.*


(cn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wacana Pemotongan Gaji Menteri hingga  DPR, Menkeu Purbaya: Gapapa, Sudah Kegedean Juga
Istana Rencanakan Pemotongan Gaji Menteri hingga DPR untuk Hadapi Krisis Ekonomi Global
Bentuk Hukum Anak-Cucu BUMN
DPR Soroti Kualitas Gizi Program MBG, Usai Pegawai SPPG Purbalingga Sebut 'Rakyat Jelata Kurang Bersyukur' di Media Sosial
Uang Pecahan Baru Langka di Bank, Pedagang Pasar Gelap Cuan Besar! GM KB FKPPI Soroti Kelalaian BI Sumut
Ali Ahmad: Pemotongan Gaji Menteri dan DPR Simbol Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru