BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

TB Hasanuddin: Pelaku dan Pemberi Perintah Harus Diproses dalam Kasus Penyiraman Aktivis

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Maret 2026 15:28 WIB
TB Hasanuddin: Pelaku dan Pemberi Perintah Harus Diproses dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin. (Foto: EMediaDPR)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menegaskan proses hukum terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis harus berjalan.

Ia menekankan, dalam sistem militer, rantai komando bersifat tegas sehingga pihak yang memberi perintah juga harus dimintai pertanggungjawaban.

"Di lingkungan TNI, jelas siapa yang memerintah dan siapa yang diperintah. Setiap tindakan pasti berangkat dari perintah," kata Hasanuddin, Kamis, 26 Maret 2026.

Baca Juga:

Menurut dia, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Pemberi perintah, yang diduga berasal dari struktur komando, harus turut diproses melalui hukum militer.

Kasus ini melibatkan empat prajurit BAIS TNI yang diduga melakukan penyiraman terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Hasanuddin menyebut, peristiwa tersebut telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Komisi I DPR sesuai Undang-Undang Intelijen Negara.

Hasil penyelidikan nantinya akan diserahkan kepada pemerintah.

Namun, ia mengakui DPR tidak memiliki kewenangan memaksa institusi militer membuka proses secara transparan. Ia menilai keterbukaan pemerintah akan menjadi indikator penting bagi kualitas demokrasi.

"Kalau pemerintah terbuka, perkembangan bisa disampaikan berkala. Tapi jika ditutup, itu mencerminkan penurunan kualitas demokrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Yudi Abrimantyo telah menanggalkan jabatannya menyusul keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan langkah itu merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional.

Kasus penyiraman terhadap aktivis ini kembali menyoroti isu akuntabilitas aparat keamanan serta pentingnya penegakan hukum yang transparan dalam struktur militer.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengunduran Diri Kabais TNI Jadi Taktik ‘Selamatkan Aktor Intelektual’ Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus?
Kabais Mundur, Publik Desak Ungkap Dalang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Kepala BAIS Diganti Imbas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Jabatan Kabais TNI Terkait Kasus Air Keras Aktivis KontraS
Dugaan Sabotase dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS, Hendardi Desak Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta
Ketika Hukum Militer Tak Cukup: Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru