Korban Pengeroyokan Dituduh Tersangka, Pengacara Soroti Fakta Persidangan
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu yang sempat menghebohkan publik, kini menemukan titik terang.
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Amsal mengaku pernah ditawari menjadi saksi ahli dan mengerjakan proyek pembuatan video profil Kejaksaan Negeri Karo.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026), Amsal menceritakan pengalamannya. "Awalnya saya diperiksa pada Maret 2025, semuanya berjalan baik, tidak ada hal mencemaskan," ujarnya.Baca Juga:
Pada kesempatan itu, penyidik sempat menawarinya menjadi saksi ahli karena dianggap memahami proses pembuatan video profil, bahkan menawarkan proyek pembuatan video. Namun, tawaran itu ditolak Amsal.
Amsal hanya menyetujui untuk meninjau jalannya penyidikan dan mengunggahnya ke akun TikTok miliknya. Delapan bulan kemudian, tepatnya pada 19 November 2025, ia kembali diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu didasarkan pada laporan Inspektorat Kabupaten Karo yang menilai terdapat kerugian negara dari pekerjaan videonya, meski Amsal mengaku tidak pernah diperiksa oleh badan audit manapun.
"Enggak ada yang perlu ditutupi. Saya bukan koruptor, saya tidak mencuri sedikit pun uang dari negara," tegas Amsal. Setelah penetapan tersangka, Amsal langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan pada malam hari.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022 melalui perusahaan videografi miliknya, CV Promiseland. Biaya yang diajukan sekitar Rp30 juta per desa, sedangkan Inspektorat menilai biaya wajar Rp24,1 juta per video.
Selisih ini menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran, yang kemudian dituntut dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp50 juta, dan pengembalian kerugian negara Rp202 juta.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bebas terhadap Amsal pada Rabu (1/4/2026). K
etua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata Girsang.
Kasus Amsal Sitepu kembali menegaskan perlunya pemahaman bahwa industri kreatif, termasuk videografi, tidak selalu bisa diukur dengan standar biaya baku.
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL