BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Komisi III DPR Cecar Kejari Karo Soal Dugaan Intimidasi dan Brownies

Adelia Syafitri - Kamis, 02 April 2026 18:05 WIB
Komisi III DPR Cecar Kejari Karo Soal Dugaan Intimidasi dan Brownies
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat, Kamis (2/4/2026). (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komisi III DPR RI mendalami dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap mantan terdakwa Amsal Christy Sitepu.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat, Kamis (2/4/2026).

Menurut Habiburokhman, pejabat Kejari Karo, termasuk Kasi Pidsus Wira Arizona, serta Kasi Intel Dona Martinus Sebayang dan oknum lainnya, diduga memberikan brownies sambil menyarankan Amsal dan rekannya untuk "mengikuti alur saja, tidak pakai pengacara, jangan ribut-ribut, dan menutup konten."

Baca Juga:

"Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 530 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun," tegas Habiburokhman.

Legislator Gerindra ini juga menekankan hak tersangka atau terdakwa untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia sesuai Pasal 142 KUHAP Baru.

Selain itu, Komisi III mempertanyakan narasi Kejari Karo yang seolah mengklaim DPR melakukan intervensi dalam penahanan Amsal.

Faktanya, Kejari Karo terlambat lebih dari 2,5 jam untuk menindaklanjuti penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait penangguhan penahanan.

Habiburokhman menegaskan, pengalihan jenis penahanan yang dilakukan Kejari Karo juga berbeda dengan ketentuan Pasal 110 ayat 1 KUHAP Baru tentang penangguhan penahanan dan diduga menghalangi perintah Ketua PN Medan.

Komisi III meminta penjelasan penuh terkait hal ini untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.*

(in/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Amsal Sitepu Sebut Ditawari Kerja Video Kejari Karo Sebelum Ditetapkan Tersangka
Amsal Sitepu Hadir di RDPU Komisi III DPR Bersama Kajari Karo Usai Divonis Bebas
Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu: Ini Tragedi Hukum!
DPR Desak Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Usai Pernyataan Menyesatkan Soal Amsal Sitepu
Kejaksaan Gunungsitoli Tahan Direktur PT VCM Terkait Korupsi Pembangunan RSU Nias Rp 38 Miliar
Rivalitas Politik Hendaknya Tidak Destruktif terhadap Negara & Pemerintah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru