Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut Buka Suara
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2, dengan kuota sebanyak 2.100 peserta dari seluruh Indonesia.
Pendaftaran untuk program ini dibuka pada 6 hingga 12 April 2026.
Setelah sukses melaksanakan batch pertama, program ini kembali hadir dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan terhadap Ahli K3 yang terus meningkat.Baca Juga:
Di tengah meningkatnya risiko kecelakaan kerja, tuntutan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan, serta pentingnya menjaga produktivitas, Ahli K3 kini menjadi posisi yang sangat vital di setiap tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pembukaan Batch 2 merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3, yang kini semakin dibutuhkan di dunia kerja.
.png)
"Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/4/2026).
Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa penguatan kompetensi K3 bukan hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga bagian dari perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Oleh karena itu, akses terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 harus terbuka dan menjangkau lebih banyak pekerja di Indonesia.
"Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," tambahnya.
Program ini tetap menawarkan biaya pembinaan/pelatihan secara gratis.
Peserta hanya diminta untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Rinciannya adalah Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3, Rp120.000 untuk Evaluasi SKP AK3, dan Rp150.000 untuk Penerbitan SKP.
Dengan skema ini, program ini memberi ruang lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan yang tinggi.
Di sisi lain, perusahaan juga dapat menikmati manfaat berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia yang memahami dan mengimplementasikan keselamatan serta kesehatan kerja di tempat kerja.
Persyaratan Pendaftaran
Kemnaker telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta.
Di antaranya, peserta minimal harus berstatus lulusan D3, serta wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti:
- Scan ijazah asli (format PDF)
- Scan KTP (format PDF)
- Pasfoto berlatar merah (format JPG)
- Surat Pernyataan Kesediaan Peserta Mengikuti Pembinaan yang ditandatangani di atas materai (format PDF)
- Curriculum Vitae (CV) (format PDF)
- Surat Keterangan Sehat (format PDF)
Selain itu, peserta juga diminta menyiapkan perangkat untuk mengikuti pembinaan dan ujian yang dilaksanakan secara daring.
Peserta wajib memiliki handphone untuk absensi, serta komputer atau laptop/PC untuk mengikuti rangkaian pelatihan.
Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi K3 dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026.
Untuk mendaftar, calon peserta dapat mengakses tautan K3UGRATISBATCH2">https://s-link.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH2 .
Program ini merupakan kesempatan besar bagi para pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Kemnaker mengimbau seluruh pekerja yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.*
(ad)
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengapresiasi aksi swadaya masyarakat yang bergotong royong memperbaiki Jalan dan Jemb
NASIONAL
YOGYAKARTA Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus bergulir. Polresta Yogyakarta kembali menetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan kembali infrast
NASIONAL
JAKARTA Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia menjadi langkah lanjutan dari kunjungan balasan Presiden RI Prabowo S
NASIONAL
MEDAN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan bahwa disiplin dalam pengelolaan anggaran menjadi ku
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan
PEMERINTAHAN