Istana Buka Suara soal Istilah "Londo Ireng" yang Disebut Prabowo
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memberikan penjelasan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati langkah hukum kasasi yang diajukan aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan.
Menurut Yusril, meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif, para jaksa tetap memiliki independensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Namun, setiap upaya hukum, termasuk kasasi, harus berlandaskan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku agar tercipta kepastian hukum yang adil," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).Baca Juga:
Yusril menjelaskan, perkara Delpedro dan rekan-rekannya memiliki kompleksitas hukum karena proses penyelidikan hingga persidangan awal masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Sementara itu, putusan pengadilan dijatuhkan setelah KUHAP baru mulai berlaku pada awal 2026.
Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan perdebatan akademik terkait apakah jaksa masih dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas, mengingat KUHAP baru melarang upaya hukum tersebut.
"Apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai dengan KUHAP lama, atau harus mengikuti KUHAP baru yang melarang kasasi atas putusan bebas, ini menjadi perdebatan," ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan akhir terkait diterima atau tidaknya kasasi tersebut sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.
Menurut Yusril, Mahkamah Agung dapat mengambil beberapa opsi, mulai dari menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) hingga tetap memeriksa substansi perkara.
"Karena jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja putusan Mahkamah Agung. Pemerintah akan menghormati apapun hasilnya," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Pihak kejaksaan menilai putusan tersebut belum mempertimbangkan sejumlah fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. Permohonan kasasi telah diajukan pada pertengahan Maret 2026 dan kini menunggu putusan Mahkamah Agung.
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memberikan penjelasan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinTIDAK ada pemerintahan yang dapat bertumpu selamanya pada kemenangan elektoral. Dalam demokrasi konstitusional, pemilu ha
OPINI
JAKARTA Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk hewan. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya memperlak
AGAMA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan sepanjang 2731 Juli 2026 dengan kenaikan tipis. Berdasarkan data Bu
EKONOMI
JAKARTA Tabel angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 untuk plafon pinjaman Rp100 juta dengan tenor 1 hingga 5 tahun menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Kota Medan kembali menunjukkan kreativitasnya di panggung mode nasional melalui ajang Indonesia Fashion Week. Ketua Dekranasda K
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh mengikuti kegiatan nonton bersama (noba
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami cuaca ber
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sab
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Jawa Barat akan menikma
NASIONAL