BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Bahlil Laporkan Penataan IUP di Kawasan Hutan ke Prabowo, Pemerintah Siap Eksekusi

Dharma - Kamis, 16 April 2026 20:54 WIB
Bahlil Laporkan Penataan IUP di Kawasan Hutan ke Prabowo, Pemerintah Siap Eksekusi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 16 April 2026. (foto: Dok. Seskab/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan.

Laporan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang sebelumnya meminta percepatan penertiban izin tambang di wilayah hutan.

Bahlil mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap sejumlah IUP yang tersebar di berbagai kategori kawasan hutan, mulai dari hutan lindung, hutan konservasi, hingga cagar alam.

Baca Juga:

"Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Ia menyebut laporan tersebut disampaikan sesuai tenggat waktu satu minggu yang diberikan Presiden Prabowo.

Menurut dia, pemerintah kini bersiap masuk ke tahap eksekusi kebijakan berdasarkan hasil evaluasi tersebut.

"Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut," kata Bahlil.

Penataan izin tambang di kawasan hutan ini menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperketat tata kelola sumber daya alam.

Pemerintah sebelumnya menilai masih terdapat banyak izin usaha pertambangan yang berada di kawasan dengan status perlindungan lingkungan.

Langkah ini juga disebut sebagai upaya memperkuat kepastian hukum di sektor pertambangan sekaligus menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus memberikan manfaat optimal bagi negara serta tidak merusak kawasan hutan yang dilindungi.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemkomdigi Ancam Blokir Wikipedia Jika Wikimedia Tak Daftar PSE dalam 7 Hari
Lantik 76 Pejabat Pemko Medan, Rico Waas Warning: 6 Bulan Tanpa Hasil, Siap Dievaluasi!
Bupati Taufik Zainal Abidin Ikuti Sosialisasi PBPH, Dorong Peran BUMD Kelola Lahan
Wakil Ketua DPR RI Temui Prabowo, Apa yang Dibahas?
Ekonomi Kawasan Danau Toba Terpukul, Ribuan Warga Sumut Desak Presiden Prabowo Buka Kembali TPL
Bahlil Lapor ke Prabowo: RI Akan Dapat Pasokan Minyak Mentah dari Rusia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru