Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Itjen Kemnaker Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2026) malam. (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Inspektorat Jenderal (Itjen), kata dia, tidak lagi cukup berperan sebagai lembaga pemeriksa setelah masalah terjadi, melainkan harus menjadi mitra strategis yang mampu mendeteksi risiko sejak dini.
"Perubahan ini penting agar pengawasan internal tidak dipersepsikan sebagai beban, melainkan menjadi bagian dari solusi untuk memastikan program ketenagakerjaan berjalan bersih, efektif, dan tepat sasaran," ujar Yassierli saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Itjen Kemnaker Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2026) malam.
Menurut Yassierli, pengawasan internal harus bergeser dari pendekatan reaktif menjadi preventif.
Inspektorat Jenderal diharapkan tidak hanya fokus pada penemuan kesalahan administratif, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi penyimpangan sebelum terjadi.
Ia menekankan, keberhasilan pengawasan tidak semata diukur dari banyaknya temuan audit, melainkan dari sejauh mana potensi masalah dapat dicegah sejak awal.
"Peran APIP harus berubah dari jargon 'Awas Ada Itjen' menjadi 'Untung Ada Itjen'," katanya.
Dalam kesempatan itu, Yassierli juga menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus memberikan nilai tambah bagi organisasi.
Fokus pengawasan, menurut dia, perlu diarahkan pada upaya memastikan setiap unit kerja berjalan tertib, akuntabel, serta tidak terhambat persoalan administratif dalam penggunaan anggaran negara.
Lebih jauh, Menaker meminta agar ItjenKemnaker mulai mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, termasuk Big Data dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), dalam sistem pengawasan.
Teknologi tersebut dinilai penting untuk memperkuat deteksi dini risiko, memetakan potensi penyimpangan, serta meningkatkan akurasi pengawasan berbasis data.
Yassierli juga meminta auditor Itjen tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi turut membantu memecahkan hambatan regulasi yang dapat mengganggu pelaksanaan program prioritas ketenagakerjaan.