Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan permintaan dari pihak AS yang hingga kini masih dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis nasional.
"Hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat dan masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia," ujar Yvonne dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Yvonne menekankan bahwa pemerintah akan berhati-hati dalam menentukan kebijakan terkait izin tersebut. Menurutnya, mekanisme dan pengaturan teknis masih terus dibahas dengan mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.
Ia menegaskan, kedaulatan wilayah udara Indonesia menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan, sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dianut pemerintah.
"Mekanismenya masih ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, serta prinsip politik bebas aktif sebagai landasan utama," jelasnya.
Terkait isu pelanggaran wilayah udara oleh armada militer AS, Yvonne menyebut penanganannya berada di bawah kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia memastikan terdapat mekanisme khusus yang dijalankan oleh pihak militer dalam menangani setiap potensi pelanggaran.
Menurutnya, TNI telah memiliki prosedur dan langkah-langkah penindakan tersendiri dalam menjaga keamanan wilayah udara Indonesia.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak akan mengesampingkan kepentingan nasional.
"Yang perlu terus kita tekankan adalah pentingnya menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia sebagai prioritas utama," tegas Yvonne.*
(dw/dh)
Editor
: Adam
Kemlu Kaji Izin Terbang Militer AS, Tegaskan Kedaulatan Udara RI dan Politik Bebas Aktif Jadi Prioritas