BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Andrie Yunus Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Ini Isinya

Abyadi Siregar - Jumat, 17 April 2026 16:48 WIB
Andrie Yunus Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Ini Isinya
Aktivis KontraS, Andrie Yunus. (foto: KontraS Aceh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh oknum TNI, mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut diserahkan melalui Koalisi Sipil yang mendatangi Sekretariat Negara untuk meminta agar diteruskan kepada Presiden.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan penyerahan surat dilakukan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, KontraS, dan Amnesty International Indonesia.

Baca Juga:

"Kami sudah berkirim surat pemberitahuan ke Kemensetneg bahwa kami akan menyerahkan surat desakan dari masyarakat sipil," kata Dimas di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 17 April 2026.

Ia menjelaskan, surat tersebut berisi desakan agar Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti kasus yang menimpa Andrie Yunus secara serius.

Selain itu, Koalisi Sipil juga membawa surat langsung yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan melalui Kemensetneg.

Dalam surat tersebut, Andrie Yunus mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut tuntas peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya.

Menurut Koalisi Sipil, pembentukan TGPF dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran oleh aparat.

Hingga kini, pihak Istana belum memberikan pernyataan resmi terkait surat dan desakan tersebut.


Berikut lengkap isi surat Andrie Yunus:

Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?

Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.

Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.

Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR-RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban. Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.
Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI. Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.

Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.

Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.

Salam,
Andrie Yunus
*


(d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bahlil: Minyak Mentah Rusia Mulai Dikirim ke RI Bulan Ini
Prabowo Perintahkan Bulog Serap 1 Juta Ton Jagung, Harga Rp5.500/Kg untuk Petani
RI Impor Minyak Rusia Mulai Bulan Ini, Bahlil: Harga Ikuti Mekanisme Pasar Global
Purbaya: RI Punya Pertahanan Fiskal Berlapis, Tak Bergantung IMF dan Bank Dunia
KontraS Boikot Sidang Kasus Andrie Yunus, Tolak Pengadilan Militer hingga Akhir
Surati Prabowo, Andrie Yunus Sebut Pengadilan Militer Kasusnya Tak Legitimate
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru