BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

BNI Akui Kecolongan, Penggelapan Rp 28 Miliar Disebut Ulah Oknum di Luar Sistem Resmi

Dharma - Minggu, 19 April 2026 11:58 WIB
BNI Akui Kecolongan, Penggelapan Rp 28 Miliar Disebut Ulah Oknum di Luar Sistem Resmi
kantor BNI Rantauprapat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mengakui adanya kelengahan dalam kasus dugaan penggelapan dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai sekitar Rp 28 miliar.

Perseroan menyebut, kasus tersebut tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga berdampak pada BNI.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan nilai kerugian tersebut mengacu pada perkembangan penyidikan aparat kepolisian terbaru.

Baca Juga:

"BNI termasuk yang dirugikan dalam kejadian ini. Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum," ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Munadi menjelaskan, kasus ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026 melalui audit internal.

Ia menegaskan, praktik tersebut dilakukan oleh oknum individu di luar sistem dan kewenangan resmi perbankan.

Menurut dia, produk investasi yang ditawarkan pelaku tidak tercatat dalam sistem operasional BNI dan bukan merupakan layanan resmi bank.

"Transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga secara korporasi BNI tidak mengetahui aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal," kata Munadi.

Meski demikian, BNI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah.

Perseroan telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar sebagai tahap awal, sementara sisa dana akan diselesaikan dalam waktu dekat melalui mekanisme hukum yang disepakati para pihak.

"Pengembalian dilakukan secara bertahap dan dituangkan dalam perjanjian hukum agar memberikan kepastian bagi semua pihak," ujarnya.

BNI menegaskan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak kasus ini.

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi perbankan.

"Kami mengimbau masyarakat memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi dan menghindari iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar," kata Rian.

Berdasarkan penyelidikan, kasus ini diduga bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi fiktif bernama "Deposito Investment" kepada jemaat gereja.

Produk tersebut menjanjikan imbal hasil hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3–4 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menyebut produk tersebut tidak pernah ada dalam sistem resmi bank.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan miliknya.

BNI menyatakan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal dan literasi keuangan masyarakat guna mencegah kejadian serupa.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Akhirnya! BNI Janji Kembalikan Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar Minggu Ini
Dana Umat Rp 28 Miliar Diduga Digelapkan Eks Pejabat Bank BUMN, Suster Natalia Akui Tanggung Beban Moral yang Berat
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 19 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Minggu 19 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 19 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Minggu 19 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru