Gibran Tak Duduk di Sebelah Prabowo saat Sidang Kabinet, Istana Buka Suara
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Askani dan Abd. Rahim Lubis dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim memutuskan membebaskan Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024, dari seluruh dakwaan. Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.Baca Juga:
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Abd. Rahim Lubis yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan pembebasan segera dari rumah tahanan.
Menyikapi putusan tersebut, tim penasihat hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Deny Surya Pranata Purba, mengatakan sejak awal pihaknya meyakini tindakan yang dilakukan kliennya merupakan pelaksanaan kewenangan administratif sesuai aturan yang berlaku dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif. Putusan bebas ini membuktikan bahwa tindakan klien kami merupakan pelaksanaan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Deny.
Menurutnya, selama persidangan tim kuasa hukum berhasil menunjukkan bahwa proses pemberian hak atas lahan dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan jabatan yang dimiliki para terdakwa.
Berbagai alat bukti, mulai dari keterangan ahli, dokumen administrasi pertanahan hingga aspek hukum tata usaha negara, disebut telah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum, Rudi Setiawan, menilai putusan tersebut menegaskan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian hak atas lahan yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa ketentuan penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat diterapkan secara surut terhadap proses yang telah selesai sebelum regulasi tersebut berlaku.
"Penerapan norma hukum secara retroaktif bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi," kata Rudi.
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) meminta pemerintah daerah di Aceh, Suma
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) memastikan pasokan batu bara untuk operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam kondisi aman. Kebutuh
EKONOMI
JAKARTA Timnas Indonesia bersiap menghadapi ASEAN Championship 2026, turnamen sepak bola paling bergengsi di kawasan Asia Tenggara. Pada
OLAHRAGA
JAKARTA Interpol Polri menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad, yang masuk dalam daftar buronan interna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang periode Januari hingga Jul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2026 mengalami penyesuaian. Dari se
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pesan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan meluncurkan motor listrik nasional sebagai bagian dari upaya pemerintah memperk
NASIONAL