BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Askani dan Abd Rahim Lubis Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Terbukti Korupsi Aset PTPN

Zulkarnain - Kamis, 04 Juni 2026 17:09 WIB
Askani dan Abd Rahim Lubis Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Terbukti Korupsi Aset PTPN
Askani dan Rahim Lubis (kemeja putih) didampingi penasehat hukumnya usai persidangan. (Foto: ist/BITV).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Askani dan Abd. Rahim Lubis dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I.

Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim memutuskan membebaskan Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024, dari seluruh dakwaan. Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga:

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Abd. Rahim Lubis yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan pembebasan segera dari rumah tahanan.

Menyikapi putusan tersebut, tim penasihat hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ketua Tim Penasihat Hukum, Deny Surya Pranata Purba, mengatakan sejak awal pihaknya meyakini tindakan yang dilakukan kliennya merupakan pelaksanaan kewenangan administratif sesuai aturan yang berlaku dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif. Putusan bebas ini membuktikan bahwa tindakan klien kami merupakan pelaksanaan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Deny.

Menurutnya, selama persidangan tim kuasa hukum berhasil menunjukkan bahwa proses pemberian hak atas lahan dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan jabatan yang dimiliki para terdakwa.

Berbagai alat bukti, mulai dari keterangan ahli, dokumen administrasi pertanahan hingga aspek hukum tata usaha negara, disebut telah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum, Rudi Setiawan, menilai putusan tersebut menegaskan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian hak atas lahan yang menjadi objek perkara.

Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa ketentuan penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat diterapkan secara surut terhadap proses yang telah selesai sebelum regulasi tersebut berlaku.

"Penerapan norma hukum secara retroaktif bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi," kata Rudi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Vonis Eks GM Anak Usaha PLN di Kasus Korupsi Internet Taput Ditunda, Hakim Sebut Putusan Belum Siap
Terdakwa Kasus Guru Zumba Tewas di Medan Minta Dibebaskan, Bantah Lakukan Pembunuhan
Pengacara Noel Klaim Suap K3 Sudah Terjadi Sebelum Kliennya Jadi Wamenaker
Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi Hari Ini
Direktur PT Bismacindo Didakwa Atur Mark Up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru