BGN Moratorium Dapur Baru MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Pemerataan ke Daerah 3T
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara pendaftaran dan pembangunan dapur baru untuk Program Makan Bergizi Gratis
NASIONAL
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Askani dan Abd. Rahim Lubis dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim memutuskan membebaskan Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024, dari seluruh dakwaan. Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.Baca Juga:
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Abd. Rahim Lubis yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan pembebasan segera dari rumah tahanan.
Menyikapi putusan tersebut, tim penasihat hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Deny Surya Pranata Purba, mengatakan sejak awal pihaknya meyakini tindakan yang dilakukan kliennya merupakan pelaksanaan kewenangan administratif sesuai aturan yang berlaku dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif. Putusan bebas ini membuktikan bahwa tindakan klien kami merupakan pelaksanaan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Deny.
Menurutnya, selama persidangan tim kuasa hukum berhasil menunjukkan bahwa proses pemberian hak atas lahan dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan jabatan yang dimiliki para terdakwa.
Berbagai alat bukti, mulai dari keterangan ahli, dokumen administrasi pertanahan hingga aspek hukum tata usaha negara, disebut telah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum, Rudi Setiawan, menilai putusan tersebut menegaskan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian hak atas lahan yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa ketentuan penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat diterapkan secara surut terhadap proses yang telah selesai sebelum regulasi tersebut berlaku.
"Penerapan norma hukum secara retroaktif bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi," kata Rudi.
Selain itu, tuduhan adanya pemufakatan jahat dalam pelepasan lahan PTPN juga dinilai tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung. Majelis hakim disebut tidak menemukan unsur niat jahat maupun kesepakatan tersembunyi yang menjadi dasar dakwaan.
Tim penasihat hukum berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memahami fakta hukum yang telah diuji secara terbuka di pengadilan.
Mereka juga menilai putusan bebas tersebut menunjukkan bahwa lembaga peradilan telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.*
(dh)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara pendaftaran dan pembangunan dapur baru untuk Program Makan Bergizi Gratis
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia terlibat dalam kasus dug
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Medan melontarkan kritik terhadap polemik pembiayaan akomodasi peserta ASEAN U19 Boys&0
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi tinggi terhadap peluncuran film Samudera, sebuah karya sinematik yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat di Sumut sebaga
PEMERINTAHAN
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang akan digelar pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam
PARIWISATA
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Nasional Vietnam memperbesar kemenangan dengan menggilas Myanmar 50 pada babak kedua pertandingan Piala AFF U19 tahun 2026 di
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menyoroti kasus dugaan korupsi
NASIONAL