2 Prajurit TNI Tak Jadi Dipecat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasan Hakim
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Badan In
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Askani dan Abd. Rahim Lubis dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim memutuskan membebaskan Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024, dari seluruh dakwaan. Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.Baca Juga:
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Abd. Rahim Lubis yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan pembebasan segera dari rumah tahanan.
Menyikapi putusan tersebut, tim penasihat hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Deny Surya Pranata Purba, mengatakan sejak awal pihaknya meyakini tindakan yang dilakukan kliennya merupakan pelaksanaan kewenangan administratif sesuai aturan yang berlaku dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif. Putusan bebas ini membuktikan bahwa tindakan klien kami merupakan pelaksanaan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Deny.
Menurutnya, selama persidangan tim kuasa hukum berhasil menunjukkan bahwa proses pemberian hak atas lahan dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan jabatan yang dimiliki para terdakwa.
Berbagai alat bukti, mulai dari keterangan ahli, dokumen administrasi pertanahan hingga aspek hukum tata usaha negara, disebut telah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum, Rudi Setiawan, menilai putusan tersebut menegaskan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian hak atas lahan yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa ketentuan penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat diterapkan secara surut terhadap proses yang telah selesai sebelum regulasi tersebut berlaku.
"Penerapan norma hukum secara retroaktif bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi," kata Rudi.
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Badan In
HUKUM DAN KRIMINAL
SERANG Warga di pesisir Pantai Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, masih merasakan getaran dan suara gemuruh dari aktivitas Gunung Anak
PERISTIWA
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa seluruh
HUKUM DAN KRIMINAL
NEPAL Tim penyelamat di Nepal berhasil menyelamatkan dua orang yang bertahan hidup setelah banjir bandang dahsyat menerjang wilayah ters
INTERNASIONAL
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menanggapi keluhan orang tua pasien anak yang viral setelah disebut tidak mendapatkan kamar di
KESEHATAN
OlehDwi Munthaha HAMPIR dua tahun setelah meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum benarbenar meninggalkan pan
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 kembali menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku Usaha Mikro, Keci
EKONOMI
ACEH UTARA Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Utara memulai pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah di Krueng Mane, Aceh Utara, Sabt
NASIONAL
BADUNG Sejumlah tokoh spiritual, Sulinggih, tokoh adat, dan berbagai elemen masyarakat di Bali berkumpul untuk menggagas pembangunan fas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah berencana melakukan uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam bentuk transfer tunai langsung pada kuartal II
EKONOMI