USU Buka Jalur Banding UKT, Mahasiswa Bisa Ajukan Sanggahan dan Perbaiki Data
MEDAN Universitas Sumatera Utara (USU) membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan banding terkait penetapan Uang Kuliah Tunggal
PENDIDIKAN
JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mengakui adanya kelengahan dalam kasus dugaan penggelapan dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai sekitar Rp 28 miliar.
Perseroan menyebut, kasus tersebut tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga berdampak pada BNI.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan nilai kerugian tersebut mengacu pada perkembangan penyidikan aparat kepolisian terbaru.Baca Juga:
"BNI termasuk yang dirugikan dalam kejadian ini. Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum," ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
Munadi menjelaskan, kasus ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026 melalui audit internal.
Ia menegaskan, praktik tersebut dilakukan oleh oknum individu di luar sistem dan kewenangan resmi perbankan.
Menurut dia, produk investasi yang ditawarkan pelaku tidak tercatat dalam sistem operasional BNI dan bukan merupakan layanan resmi bank.
"Transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga secara korporasi BNI tidak mengetahui aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal," kata Munadi.
Meski demikian, BNI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah.
Perseroan telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar sebagai tahap awal, sementara sisa dana akan diselesaikan dalam waktu dekat melalui mekanisme hukum yang disepakati para pihak.
"Pengembalian dilakukan secara bertahap dan dituangkan dalam perjanjian hukum agar memberikan kepastian bagi semua pihak," ujarnya.
BNI menegaskan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak kasus ini.
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi perbankan.
"Kami mengimbau masyarakat memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi dan menghindari iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar," kata Rian.
Berdasarkan penyelidikan, kasus ini diduga bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi fiktif bernama "Deposito Investment" kepada jemaat gereja.
Produk tersebut menjanjikan imbal hasil hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3–4 persen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menyebut produk tersebut tidak pernah ada dalam sistem resmi bank.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan miliknya.
BNI menyatakan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal dan literasi keuangan masyarakat guna mencegah kejadian serupa.*
(km/ad)
MEDAN Universitas Sumatera Utara (USU) membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan banding terkait penetapan Uang Kuliah Tunggal
PENDIDIKAN
MEDAN Tim Nasional Vietnam untuk sementara di babak pertama unggul 20 melawan Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Uta
OLAHRAGA
PEMATANGSIANTAR Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di K
PEMERINTAHAN
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Askani dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan kondisi ekonomi dan fiskal Indonesia kepada lembaga pemeringkat internasional S&P
EKONOMI
JAKARTA Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali berlanjut di Pengadilan Militer II08 Jakarta. O
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan pada perdagangan Kamis (4/6/2026). IHSG ditutup melemah 101,28 poin atau 1,70
EKONOMI
JAKARTA Hasil survei terbaru Poltracking Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) men
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah resmi menyepakati rencana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita menyusul lonjakan harga minyak sawit mentah a
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut untuk mempercepat pelaksanaan Program
PEMERINTAHAN