BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

Putusan MA Tak Dieksekusi, Newcrest Disorot Terkait Dugaan Penundaan Pesangon Rp600 Miliar ke 735 Pekerja NHM

gusWedha - Minggu, 26 April 2026 06:56 WIB
Putusan MA Tak Dieksekusi, Newcrest Disorot Terkait Dugaan Penundaan Pesangon Rp600 Miliar ke 735 Pekerja NHM
ilustrasi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polemik kewajiban pembayaran pesangon kepada ratusan mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang yang dikaitkan dengan Newcrest Mining Limited yang kini berada di bawah Newmont Corporation itu diduga belum menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte sebelumnya telah memenangkan 735 mantan pekerja NHM. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Nilai kewajiban yang harus dibayarkan kepada para pekerja diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar atau setara US$35 juta. Namun hingga kini, para pekerja mengaku belum menerima hak mereka sebagaimana amar putusan pengadilan.

Baca Juga:

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pengabaian terhadap putusan inkrah dapat mengancam kepastian hukum di Indonesia, terutama dalam iklim investasi.

"Kalau putusan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sudah konsisten, itu murni. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia," ujarnya.

Kasus ini berawal dari akuisisi saham NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018–2020, diatur bahwa perubahan kepemilikan perusahaan wajib diikuti penyelesaian seluruh hak pekerja, termasuk pesangon.

Namun, lebih dari empat tahun berlalu, kewajiban tersebut belum juga direalisasikan. Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, menyebut berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari mediasi hingga jalur hukum, namun tidak membuahkan hasil.

"Sejak awal kami sudah berkali-kali menyurati, tetapi tidak direspons. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum," katanya.

Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, juga menyampaikan kekecewaan atas belum dibayarkannya hak para pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun.

"Kami sudah bekerja lama, tapi hak kami seperti diabaikan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menegaskan bahwa pesangon tersebut merupakan hak normatif yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya.

"Ini bukan bantuan, ini hak. Banyak yang menggantungkan untuk usaha dan pendidikan anak," katanya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
SP3 Terbit, KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Anoda Logam Antam
PHI Tegaskan Peran Media di Industri Migas, Dorong Sinergi untuk Energi Nasional Berkelanjutan
MNC Asia Holding Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan CMNP
FBI dan Polri Bongkar Jaringan Phishing Global, Kerugian Rp350 Miliar
Bareskrim–FBI Bongkar Jaringan Phishing Global, Kerugian Capai Rp343 Miliar
Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Bebas Amsal Sitepu Inkrah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru