Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polemik kewajiban pembayaran pesangon kepada ratusan mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang yang dikaitkan dengan Newcrest Mining Limited yang kini berada di bawah Newmont Corporation itu diduga belum menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte sebelumnya telah memenangkan 735 mantan pekerja NHM. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024.
Nilai kewajiban yang harus dibayarkan kepada para pekerja diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar atau setara US$35 juta. Namun hingga kini, para pekerja mengaku belum menerima hak mereka sebagaimana amar putusan pengadilan.Baca Juga:
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pengabaian terhadap putusan inkrah dapat mengancam kepastian hukum di Indonesia, terutama dalam iklim investasi.
"Kalau putusan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sudah konsisten, itu murni. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia," ujarnya.
Kasus ini berawal dari akuisisi saham NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018–2020, diatur bahwa perubahan kepemilikan perusahaan wajib diikuti penyelesaian seluruh hak pekerja, termasuk pesangon.
Namun, lebih dari empat tahun berlalu, kewajiban tersebut belum juga direalisasikan. Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, menyebut berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari mediasi hingga jalur hukum, namun tidak membuahkan hasil.
"Sejak awal kami sudah berkali-kali menyurati, tetapi tidak direspons. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum," katanya.
Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, juga menyampaikan kekecewaan atas belum dibayarkannya hak para pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun.
"Kami sudah bekerja lama, tapi hak kami seperti diabaikan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menegaskan bahwa pesangon tersebut merupakan hak normatif yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya.
"Ini bukan bantuan, ini hak. Banyak yang menggantungkan untuk usaha dan pendidikan anak," katanya.
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 kembali dibuka untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempero
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa politik seharusnya di
POLITIK
JAKARTA Sudaryono resmi menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik Sudaryati Deyang setelah dilantik Presiden
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional menunjukkan tren yang bervariasi pada Minggu, 26
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Minggu, 26 Juli 2026. Harga emas Ant
EKONOMI
BINJAI Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengunjungi seorang anak berinis
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus memberikan pendampingan kepa
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai menggelar dialog interaktif bertema Memajukan Ekonomi, Menegakkan Keadil
POLITIK