BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Kemenkum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Streaming Ilegal dan Reupload Konten Bisa Dipidana

Adam - Rabu, 29 April 2026 09:15 WIB
Kemenkum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Streaming Ilegal dan Reupload Konten Bisa Dipidana
ilustrasi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan larangan keras terhadap praktik pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi di tengah masyarakat. Pemerintah memastikan pelanggaran hak siaran akan ditindak tegas karena merugikan industri olahraga nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa hak siaran olahraga merupakan bagian dari kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi yang dilindungi undang-undang.

"Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum," kata Hermansyah dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, praktik ilegal seperti streaming tanpa izin, penyebaran ulang pertandingan, hingga penggunaan perangkat bajakan untuk kepentingan komersial merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan pemilik hak siar maupun industri olahraga secara keseluruhan.

Menurut Hermansyah, dampak pembajakan tidak hanya pada kerugian finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif dan ekosistem olahraga di Indonesia.

"Tanpa perlindungan yang kuat, ekosistem olahraga tidak akan berkembang secara optimal," ujarnya.

Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar hukum dengan menggunakan platform resmi dan berlisensi.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak pelanggaran hak siar, baik yang dilakukan individu maupun terorganisir.

"Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga," tegas Arie.

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kepastian hukum di sektor kekayaan intelektual.

Kemenkum juga mengimbau masyarakat untuk tidak menonton dari sumber ilegal, tidak membagikan ulang siaran tanpa izin, serta menghindari penggunaan aplikasi atau perangkat bajakan.

Adapun momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 mengangkat tema "Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga" sebagai pengingat pentingnya perlindungan hak siar dalam mendukung keberlanjutan industri olahraga.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gelombang Demonstrasi Warnai Papua, Warga Suarakan Isu Keamanan hingga Dugaan Pelanggaran HAM
Harga Plastik Melonjak hingga 70%, Kemendag Siapkan Skema Subsidi Industri
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Jadi Kunci BUMN Makin Tangguh dan Berdaya Saing
Bahlil Pastikan Pasokan Energi Nasional Aman di Tengah Gejolak Geopolitik Global, BBM dan Crude Oil Di Atas Standar
Kemendikti Wacanakan Hapus Prodi Tak Relevan: Lulusan Keguruan Tinggi, Tapi Serapan Kerja Rendah
Yassierli Laporkan 14 Ribu Peserta Magang Nasional ke Prabowo Subianto, Siap Masuk Tahap Sertifikasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru