Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan aktivitas jaringan terorisme kini semakin masif dilakukan melalui ruang digital. Pola ini mencakup proses rekrutmen, penyebaran propaganda, hingga pendanaan.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan perkembangan teknologi membuat penyebaran paham radikalisme semakin cepat dan luas, termasuk menyasar kelompok rentan seperti anak-anak melalui media sosial dan gim daring.
"Ada tiga hal utama yang dilakukan jaringan terorisme, yaitu rekrutmen, propaganda, dan pendanaan. Saat ini semua itu masif melalui ruang digital," ujar Eddy, Senin (4/5/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam mencegah penyebaran paham ekstremisme di masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal itu, BNPT bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memperkuat sistem pencegahan, termasuk pengawasan algoritma di platform digital.
"Langkah ini penting untuk mencegah radikalisasi sejak dini, terutama terhadap anak-anak melalui media sosial maupun game online," jelasnya.
Selain itu, penguatan upaya pencegahan juga dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029.
Regulasi tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur langkah pencegahan secara komprehensif melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
Eddy menyebut, program ini juga telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dengan sejumlah prioritas, termasuk penguatan sinergi sektor pertahanan dan keamanan.
Dalam tiga tahun terakhir, aparat penegak hukum dan intelijen tercatat berhasil menggagalkan 28 rencana aksi terorisme. Keberhasilan ini dinilai tidak lepas dari perubahan regulasi yang memungkinkan penindakan sejak tahap perencanaan.
"Sekarang perbuatan persiapan sudah masuk dalam norma hukum pidana, sehingga pencegahan bisa dilakukan lebih dini," ujarnya.
Ia menegaskan, penanggulangan terorisme membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum seperti Densus 88 Antiteror Polri.*
(k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.