Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku kecewa dan patah hati usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
"Jelas saya kecewa. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang itu cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara," ujar Nadiem kepada wartawan.
Baca Juga:
Nadiem mengaku tidak menyangka pengabdiannya di dunia pendidikan justru berujung pada tuntutan hukuman berat. Meski demikian, ia menegaskan rasa kecewa tersebut tidak menghilangkan cintanya terhadap Indonesia.
Menurutnya, kesempatan mengabdi kepada negara melalui jabatan menteri merupakan amanah besar yang tidak pernah disesalinya.
"Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik, itu kesempatan sekali dalam hidup," katanya.
Nadiem juga mengaku sempat berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut. Namun, kenyataannya jaksa justru menuntut dirinya dengan hukuman 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum turut menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama mantan pejabat kabinet sekaligus pendiri GoTo tersebut.*
(in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.