Jelang Puncak Haji, PPIH Arab Saudi Bentuk Satgas Armuzna untuk Pastikan Layanan dan Pengamanan Jemaah
JAKARTA Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH Arab Saudi) membentuk Satuan Tugas Operasi Armuzna untuk memastikan kesiapan layanan menje
AGAMA
MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menetapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan angkutan umum jarak jauh, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP), maksimal 25 tahun.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul kecelakaan maut bus ALS yang bertabrakan dengan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur batas usia operasional kendaraan angkutan umum.Baca Juga:
"Sesuai dengan Permenhub, untuk bus AKAP itu maksimal 25 tahun. Tinggal izin dan pemeliharaan saja," ujar Yuda, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan itu diterapkan untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus jarak jauh, terutama pada jalur lintas provinsi yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.
Yuda menegaskan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Meski demikian, Pemprov Sumut masih menunggu hasil investigasi kepolisian terkait kecelakaan bus ALS di Sumatera Selatan, termasuk kondisi teknis kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Kita masih menunggu dari kepolisian untuk melihat kondisi bus yang kecelakaan kemarin dan akan kita informasikan lebih lanjut," kata dia.
Ia menambahkan, sebelum insiden tersebut terjadi, pihaknya telah melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap sejumlah bus yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
"Sebelum kejadian ALS, kita sudah lakukan ramp check terhadap bus-bus yang beroperasi di Sumut, khususnya lintas kabupaten/kota," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki BBM terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada 6 Mei 2026.
Insiden tersebut menyebabkan ledakan dan kebakaran hebat yang menewaskan belasan penumpang.*
JAKARTA Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH Arab Saudi) membentuk Satuan Tugas Operasi Armuzna untuk memastikan kesiapan layanan menje
AGAMA
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mendesak pemerintah menjadikan judi daring atau judi online (judol) sebagai musuh bersama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Catur Elang Perkasa, Mochamad Zaenuri, dalam penyidikan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abraham Liyanto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan SMAN 1 Pontianak yang menolak mengikuti
NASIONAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pencabutan izin Pondo
HUKUM DAN KRIMINAL
KALTIM Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut industri pupuk nasional memasuki fase penguatan baru setelah Indonesia resmi melak
PERTANIAN AGRIBISNIS
ACEH TENGGARA Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Aceh Tenggara, Kamis, 14 Mei 2026. Kunjungan
NASIONAL
MEDAN Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi terpidana kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Sektor Medan Kota menangkap dua residivis, Doni Syaputra (37) dan Budianto (21), yang diduga membobol mess milik Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mempromosikan posisi strategis Sumatera Utara sebagai pintu gerbang Indonesia
PEMERINTAHAN