BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

Status Ibu Kota Masih di Jakarta, Ini Respons Anies Baswedan

Abyadi Siregar - Sabtu, 16 Mei 2026 15:43 WIB
Status Ibu Kota Masih di Jakarta, Ini Respons Anies Baswedan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (foto: aniebaswedan/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta tidak membawa perubahan baru.

Menurut Anies Baswedan, putusan tersebut sejalan dengan ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

"Setahu saya tidak ada yang baru, karena undang-undangnya memang begitu. Jadi tidak ada yang baru dari keputusan MK itu," kata Anies Baswedan saat ditemui di kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Sabtu, 16 Mei 2026.

Baca Juga:

Mantan calon presiden pada Pemilu 2024 itu menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke IKN masih menunggu keputusan presiden.

"Tapi semua itu menunggu keputusan Presiden," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Permohonan uji materi itu sebelumnya menyoroti ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang IKN.

Pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai status konstitusional ibu kota negara.

Namun, Mahkamah menilai argumentasi tersebut tidak cukup untuk mengubah ketentuan yang sudah berlaku.

Dengan putusan tersebut, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku hingga ada keputusan presiden terkait perpindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini: Sejumlah Wilayah Berawan, Pidie hingga Aceh Utara Diguyur Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini: Medan Diguyur Hujan Ringan, Simalungun Berpotensi Hujan Sedang
Cuaca Jakarta Hari Ini: Seluruh Wilayah Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jabar Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Sejumlah Wilayah
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Hujan Ringan hingga Udara Kabur di Sejumlah Wilayah
Gugatan MBG di UU APBN 2026 Dicabut, MK Pastikan Perkara Tak Bisa Diajukan Ulang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru