BREAKING NEWS
Selasa, 26 Mei 2026

Pengamat Desak Prabowo Evaluasi Sistem Rekrutmen Ombudsman RI Usai Kasus Hery Susanto dan Yeka Hendra

Abyadi Siregar - Selasa, 26 Mei 2026 11:28 WIB
Pengamat Desak Prabowo Evaluasi Sistem Rekrutmen Ombudsman RI Usai Kasus Hery Susanto dan Yeka Hendra
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan penjaringan anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Desakan itu muncul setelah mencuatnya kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, serta mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra.

Menurut Ratama, dua kasus tersebut menjadi sinyal perlunya pembenahan mekanisme seleksi pimpinan dan anggota Ombudsman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga:

"Kasus yang menimpa Ketua dan mantan anggota Ombudsman ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem rekrutmen yang selama ini berjalan," kata Ratama dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai persoalan yang menyeret kedua tokoh tersebut mencerminkan lemahnya proses penelusuran rekam jejak, integritas, serta independensi calon yang dilakukan oleh panitia seleksi.

Ratama menyoroti kasus Hery Susanto yang kini berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel.

Padahal, kata dia, Hery sebelumnya lolos seluruh tahapan seleksi dan memperoleh rekomendasi dari panitia seleksi yang dibentuk pemerintah.

"Hal ini menunjukkan bahwa instrumen penilaian yang digunakan dalam proses seleksi perlu ditinjau kembali agar mampu mendeteksi persoalan integritas secara lebih komprehensif," ujarnya.

Selain itu, Ratama juga menyinggung kasus yang menyeret Yeka Hendra.

Menurutnya, kasus tersebut semakin memperkuat urgensi evaluasi terhadap mekanisme penjaringan calon anggota Ombudsman RI.

Ratama berpendapat bahwa Presiden perlu meninjau kembali sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ombudsman, khususnya yang mengatur proses seleksi dan penetapan anggota lembaga tersebut.

Ia menilai terdapat potensi kerawanan dalam proses seleksi yang melibatkan unsur pemerintah dan kemudian dilanjutkan ke DPR untuk proses pemilihan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TNI Resmi Turun Ikut Buru Begal! Kemhan Ungkap Alasannya
Gerindra Bongkar Warisan Berat yang Diterima Prabowo: Gunung Dibabat, Mineral Keluar Negeri!
Mualem Ingatkan Potensi Konflik Aceh, Revisi UUPA Dinilai Mendesak!
Dua Wajah Indonesia
Eks Kepala BAIS Soroti Krisis Kepercayaan Ombudsman, Minta Presiden Gunakan Diskresi untuk Selamatkan Kredibilitas
Hotman Paris Desak Presiden Bubarkan Kementerian HAM: Natalius Pigai Itu Tidak Berguna!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru