Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ketiga, manajemen akan menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui verifikasi keanggotaan serikat pekerja.
Keempat, perusahaan memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada pekerja yang ikut aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 serta tetap membayarkan hak upah mereka.
Kelima, PT Indomarco Prismatama juga menyatakan akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada 27 Mei 2026.
"Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri tetap kondusif," kata Afriansyah.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.