BREAKING NEWS
Rabu, 27 Mei 2026

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Dibayar Lembur

Johan - Rabu, 27 Mei 2026 14:07 WIB
Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Dibayar Lembur
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. (foto: Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketiga, manajemen akan menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui verifikasi keanggotaan serikat pekerja.

Keempat, perusahaan memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada pekerja yang ikut aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 serta tetap membayarkan hak upah mereka.

Kelima, PT Indomarco Prismatama juga menyatakan akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada 27 Mei 2026.

"Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri tetap kondusif," kata Afriansyah.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aksi Ketiga di Mabes Polri, Massa Desak Kapolri Tolak Banding dan Pidanakan Kompol Dedi Kurniawan
Bripda M. Dimas Pratama Sabet Medali Emas Kapolri Cup 2026, Harumkan Nama Polda Aceh
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Akhirnya Akui Salah dan Menyesal di Sidang Kasus Gratifikasi K3 Kemnaker
Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi Hari Ini
Pilu 9 WNI Relawan Gaza: Dipukul, Disetrum hingga Disiksa Tentara Israel
Menteri PU Singgung “Negara dalam Negara” di Kementeriannya Usai Kasus Korupsi Terungkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru