Komnas HAM Tegaskan Kewenangan Bentuk Tim Ad Hoc Sudah Berlaku Sejak 2000
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM be
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah Islam.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa penggunaan APBN melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) untuk pembelian hewan kurban memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan secara fikih, selama ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat.
"Secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," ujar Asrorun Niam, Rabu, 27 Mei 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan, dalam perspektif fikih, pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan historis, di mana negara berperan sebagai pengelola kemaslahatan publik melalui mekanisme Baitul Mal, yang dalam konteks modern direpresentasikan oleh APBN.
Menurutnya, kurban yang dilakukan melalui anggaran negara pada dasarnya merupakan bentuk ibadah sosial yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menyebut Presiden Prabowo membeli sebanyak 1.098 ekor sapi yang akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia pada Iduladha 2026.
Total anggaran yang digunakan disebut mencapai sekitar Rp100 miliar dan bersumber dari APBN melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan sapi-sapi tersebut dibeli dari peternak lokal dengan variasi harga sesuai bobot dan wilayah, serta telah memenuhi syarat kesehatan dan ketentuan syariat Islam.
Namun, di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui detail penggunaan APBN dalam program tersebut dan meminta konfirmasi kepada pihak Sekretariat Negara.
Sementara itu, Partai Gerindra menegaskan bahwa program tersebut sah secara hukum karena masuk dalam skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar anggaran resmi dalam APBN dan bukan merupakan dana pribadi presiden.
Pemerintah menyebut distribusi sapi kurban tersebut telah menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Indonesia sebagai bagian dari program sosial negara pada momentum Iduladha.*
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM be
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehMuhammad Sarmuji.DUA hari kemarin banyak pertanyaan pewarta kepada saya, tapi hanya satu yang saya jawab yaitu berkaitan dengan lagu ya
OPINI
MEDAN Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 6 ekor
NASIONAL
TAPUT Anggota DPR RI Maruli Siahaan membantu pemasangan 13 titik lampu penerangan jalan di Dusun 1 Bahalimbalo, Sitiotio, Desa Lobusire
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan b
NASIONAL
JAKARTA Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan bagi
EKONOMI
OlehDwi Munthaha.DI BANYAK negara berkembang, arah politiknya sering bergerak layaknya bandul. Ada fase ketika negara dianggap terlalu lema
OPINI
JAKARTA Umat Islam memasuki hari Tasyrik setelah perayaan Idul Adha 1447 Hijriah. Pada tahun ini, hari Tasyrik berlangsung selama tiga har
AGAMA
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menyerahkan bantuan tujuh ekor sapi untuk 49 lansia dalam rangka pelaksanaan
PEMERINTAHAN