Wagub Aceh Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Malaysia, Tutupi Kekurangan Biaya Rp17 Juta
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membantu proses pemulangan jenazah seorang warga Kabupaten Pidie yang meninggal dunia di Mal
NASIONAL
JAKARTA – Praktik penagihan utang oleh debt collector di sektor jasa keuangan kembali menjadi perhatian.
Meningkatnya pengaduan masyarakat terkait metode penagihan yang dinilai melampaui batas mendorong munculnya desakan agar pengawasan terhadap aktivitas tersebut diperkuat.
Praktisi hukum dan kebijakan publik, IGN Agung Y Endrawan, menilai pengawasan terhadap praktik penagihan di sektor jasa keuangan perlu ditata ulang untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun keresahan sosial di masyarakat.Baca Juga:
Menurut Agung, hubungan antara perusahaan jasa keuangan dan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan perdata yang lahir dari suatu perjanjian.
Karena itu, hak kreditur untuk melakukan penagihan diakui dalam hukum sebagaimana prinsip pacta sunt servanda yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Namun, persoalan kerap muncul ketika kegiatan penagihan diserahkan kepada pihak ketiga yang berada di luar struktur perusahaan.
"Yang sering menjadi persoalan bukan semata hak menagihnya, tetapi bagaimana cara penagihan itu dilakukan di lapangan. Ketika pelaksanaan penagihan diserahkan kepada pihak ketiga tanpa pengawasan yang jelas, rantai tanggung jawab menjadi kabur dan masyarakat yang akhirnya langsung berhadapan dengan situasi tersebut," kata Agung, Minggu, 31 Mei 2026.
Agung menjelaskan, hubungan hukum antara perusahaan jasa keuangan dan pihak ketiga lebih tepat dipahami sebagai hubungan mandat sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam hubungan tersebut, penerima kuasa hanya bertindak atas nama pemberi kuasa sehingga tanggung jawab hukum tetap berada pada perusahaan yang memberikan mandat.
"Penggunaan debt collector tidak otomatis memindahkan tanggung jawab perusahaan. Dalam perspektif hukum, tanggung jawab tetap melekat pada pelaku usaha jasa keuangan," ujarnya.
Ia menilai sektor jasa keuangan sebenarnya telah memiliki kerangka perlindungan konsumen melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Namun, keberadaan regulasi tersebut dinilai belum cukup apabila pengawasan di lapangan belum berjalan secara aktif.
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membantu proses pemulangan jenazah seorang warga Kabupaten Pidie yang meninggal dunia di Mal
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan jumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah lolos verifikasi secara nasional
NASIONAL
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya ditujukan
NASIONAL
SURABAYA Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Surabaya untuk
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendukung lang
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan p
EKONOMI
JAKARTA Praktik penagihan utang oleh debt collector di sektor jasa keuangan kembali menjadi perhatian. Meningkatnya pengaduan masyarakat
NASIONAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik sekaligus Direktur Utama Lembaga Survei KedaiKopi, Hendri Satrio, menilai rencana mantan Presiden Jo
POLITIK
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan penyebab sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam Kelompok Ter
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti kesiapan tenaga pendidik dalam rencana pemerintah memperluas pembelajaran Bah
NASIONAL