BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

Maraknya Keluhan Penagihan, OJK Didorong Lebih Responsif dan Proaktif Melindungi Konsumen

gusWedha - Minggu, 31 Mei 2026 12:58 WIB
Maraknya Keluhan Penagihan, OJK Didorong Lebih Responsif dan Proaktif Melindungi Konsumen
Praktisi hukum dan kebijakan publik, IGN Agung Y Endrawan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menegaskan bahwa pengambilan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak melalui tindakan paksa di jalan.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mekanisme eksekusi melalui titel eksekutorial, pelelangan umum, maupun penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut menunjukkan hukum menghendaki adanya prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan tindakan sepihak di lapangan.

Agung juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji.

Baca Juga:

"Dalam kondisi demikian, pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang diuji melalui pengadilan," ujarnya.

Menurut Agung, pemahaman terhadap mekanisme fidusia penting agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap hak kreditur sekaligus membatasi pelaksanaan hak tersebut agar tidak melanggar ketertiban umum maupun prinsip kepatutan hukum.

Ia menegaskan bahwa pengawasan yang aktif dan transparan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman bagi industri jasa keuangan.

Sebaliknya, pengawasan yang berjalan secara efektif diperlukan untuk menjaga integritas industri dan mempertahankan kepercayaan publik.

"Pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan utang-piutang, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan itu sendiri," kata Agung.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Dukung Pembentukan PT DSI, Sebut Bisa Tutup Celah Kebocoran Devisa Ekspor
Kuasa Hukum PT PMM Bantah Tuduhan Tak Kooperatif, Serahkan Dokumen Ekspor ke Kejagung
Polresta Banda Aceh Sosialisasikan UU KUHAP 2025 kepada PPNS, Dorong Keseragaman Persepsi Penegakan Hukum
Meski Dunia Longgarkan Defisit, Indonesia Tetap Pertahankan Batas 3 Persen
Pelaku TNI Kasus Pembunuhan Anak di Medan Divonis 10 Bulan Tanpa Dipecat, Ibu Korban: Saya Kecewa dan Marah
BGN Tegaskan Tak Pernah Tunjuk Calo SPPG: Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Program MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru