BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

Maraknya Keluhan Penagihan, OJK Didorong Lebih Responsif dan Proaktif Melindungi Konsumen

gusWedha - Minggu, 31 Mei 2026 12:58 WIB
Maraknya Keluhan Penagihan, OJK Didorong Lebih Responsif dan Proaktif Melindungi Konsumen
Praktisi hukum dan kebijakan publik, IGN Agung Y Endrawan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, keberadaan regulasi tersebut dinilai belum cukup apabila pengawasan di lapangan belum berjalan secara aktif.

Menurut Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan atributif berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.

"Kewenangan OJK bukan mandat dari lembaga lain, melainkan kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang. Karena itu pengawasan seyogianya tidak hanya bersifat administratif atau menunggu laporan, tetapi juga aktif melihat potensi persoalan di lapangan," katanya.

Agung juga menyoroti perlunya pembatasan kewenangan pihak ketiga yang melakukan penagihan.

Baca Juga:

Menurut dia, petugas penagihan yang telah memiliki sertifikasi seharusnya hanya diberi ruang lingkup kewenangan untuk melakukan komunikasi, negosiasi, atau mediasi terkait kewajiban pembayaran.

Ia menegaskan bahwa petugas penagihan tidak seharusnya melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi ataupun penguasaan paksa terhadap objek tertentu.

"Kalau pihak ketiga hanya bertindak atas dasar mandat, maka ruang lingkup kewenangannya juga harus jelas dan terbatas. Petugas bersertifikasi seyogianya hanya melakukan komunikasi, negosiasi, atau mediasi terkait kewajiban pembayaran. Bukan bertindak seolah memiliki kewenangan eksekusi di lapangan," ujarnya.

Karena itu, Agung mendorong agar setiap surat tugas penagihan memuat identitas penagih, perusahaan pemberi tugas, serta batas kewenangan petugas secara tegas.

Surat tugas tersebut juga sebaiknya disahkan oleh pejabat perusahaan yang berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tindakan pihak ketiga.

Selain itu, ia mengusulkan agar identitas petugas penagih tercatat dalam sistem registrasi yang berada di bawah pengawasan regulator sehingga dapat diverifikasi apabila terjadi pengaduan dari masyarakat.

Menurut Agung, surat tugas juga perlu mencantumkan layanan pengaduan seperti Kontak OJK 157 dan nomor darurat kepolisian 110 untuk memberikan akses perlindungan kepada masyarakat apabila terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan atau gangguan ketertiban umum.

Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, Agung menilai masih terdapat pemahaman yang belum tepat mengenai mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Dukung Pembentukan PT DSI, Sebut Bisa Tutup Celah Kebocoran Devisa Ekspor
Kuasa Hukum PT PMM Bantah Tuduhan Tak Kooperatif, Serahkan Dokumen Ekspor ke Kejagung
Polresta Banda Aceh Sosialisasikan UU KUHAP 2025 kepada PPNS, Dorong Keseragaman Persepsi Penegakan Hukum
Meski Dunia Longgarkan Defisit, Indonesia Tetap Pertahankan Batas 3 Persen
Pelaku TNI Kasus Pembunuhan Anak di Medan Divonis 10 Bulan Tanpa Dipecat, Ibu Korban: Saya Kecewa dan Marah
BGN Tegaskan Tak Pernah Tunjuk Calo SPPG: Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Program MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru